Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar memusnahkan sebanyak 572 surat suara yang rusak dan berlebih di halaman KPU setempat, dengan disaksikan jajaran Bawaslu dan petugas kepolisian.
"Surat suara yang dimusnahkan ini yang berkategori rusak, cacat, dan kelebihan. Mengacu pada surat KPU RI No 667/PP.10.5-SD/07/KPU/IV/2019 tentang Pemusnahan Logistik Pemilu Tahun 2019, maka surat suara yang mengalami kerusakan dan kelebihan harus dimusnahkan pada H-1 Pemilu," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, disela-sela acara pemusnahan surat suara tersebut, di Denpasar, Selasa.
Surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, bertempat di halaman KPU Kota Denpasar.
Dari 572 surat suara yang dimusnahkan, yang terbanyak adalah surat suara untuk DPR RI sebanyak 269 lembar, kemudian surat suara untuk DPRD Kota Denpasar ada 192 lembar, surat suara DPD sebanyak 110 lembar, dan 1 lembar surat suara untuk DPRD Provinsi .
"Untuk surat suara pilpres jumlah cukup, sedangkan yang berkategori rusak dan cacat ditarik pihak percetakan," ujar Arsa.
Pihak Bawaslu Kota Denpasar dan jajaran kepolisian yang hadir dalam kesempatan tersebut juga menandatangani berita acara pemusnahan surat suara.
Terkait dengan distribusi logistik Pemilu 2019 untuk di Kota Denpasar, Arsa memastikan distribusi untuk empat kecamatan bisa dirampungkan hari ini.
Untuk mengecek kesiapan pelaksanaan pemilu, pihaknya hari ini akan mengunjungi sejumlah TPS yang tersebar di Kota Denpasar bersama jajaran Pemerintah Kota Denpasar dan pihak-pihak terkait.
Sebelumnya KPU Kota Denpasar telah menetapkan jumlah pemilih di daerah itu sebanyak 464.132 pemilih, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 229.500 dan pemilih perempuan 234.632 pemilih, yang tersebar di 1.737 tempat pemungutan suara.
Mengenai jumlah pemilih disabilitas ada 284 orang, yakni disabilitas tuna daksa sebanyak 79 orang, tuna netra (42), tuna rungu (43), tuna grahita (53), dan disabilitas lain sebanyak 67 orang.