"Kalau dibuat hanya untuk membatasi LSM, maka Undang-Undang itu sama saja dengan bohong," kata Ketua LSM Barisan Rakyat Berforum (Barraf), I Wayan Suardina, di Gianyar, Jumat.
Ia mengaku sampai saat belum mengerti draf RUU itu dan semestinya disosialisasikan sebelum diedarkan ke seluruh Indonesia. Dengan demikian LSM paham arah dan tujuan dari undang-undang tersebut.
Jika, hanya sekedar opini, kata dia, tanpa memahami substansi pasal dari undang-undang itu tidak akan berdampak apa pun.
Ketua LSM Barisan Pendukung Reformasi Rakyat Gianyar (BPRRG), Ngakan Ketut Putra, mengaku saat ini pembentukan LSM sudah ada aturan mainnya.
Bahkan, hal ini sudah dilaksanakan, jika nantinya ada undang -undang yang mengatur kelembagaan swadaya masyarakat.(**)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.