Denpasar (ANTARA) - Sebanyak 16 orang dari total 43 tahanan di Polda Bali, yang terdaftar mendapat formulir A5 atau pindah memilih bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres-Pileg serentak 2019.
"Dari data yang diterima KPU Denpasar ada 43 tahanan di Polda Bali, namun hanya 16 tahanan yang bisa dilayani karena terdaftar memiliki A5," kata Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, di Denpasar, Rabu.
Ia menjelaskan, ke-16 tahanan tersebut telah melakukan proses pindah memilih karena telah terdaftar di DPT di luar Denpasar.
Wayan Arsa mencatat, satu orang tahanan dari Denpasar, sembilan orang tahanan dari kabupaten/kota di Bali dan enam tahanan berasal dari Provinsi Bali, sehingga total ada 16 tahanan yang dilayani sebagai pemilih di Rutan Polda Bali.
Sementara itu, 27 tahanan Polda Bali tidak bisa memilih karena ada yang masuk sebagai tahanan setelah periode berakhirnya pengurusan A5 dan ada juga data yang tidak lengkap bisa telusuri, artinya hanya ada nama alias dan ada NIK saja.
Sementara itu, Ketua PPS Desa Dangin Puri, Denpasar, Agung Kertanegara, menambahkan jumlah tahanan di Polda Bali tercatat 43 orang, namun yang bisa mencoblos 16 orang karena terdaftar memiliki A5 dari KPU Bali.
"Yang datang menangani pemungutan suara ke rutan Polda Bali hari ini dari TPS 9 Dangin Puri Kangin," ujarnya.
16 tahanan Polda Bali gunakan hak pilih
Rabu, 17 April 2019 14:20 WIB