Denpasar (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Bali menahan dua rekan I Ketut Sudikerta, mantan wakil Gubernur Bali yakni I Wayan Wakil dan A.A Ngurah Agung terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp150 miliar yang dilaporkan Alim Markus selaku Pemilik PT Maspion Group Surabaya.
"Ya kedua tersangka dilakukan penahanan di rutan Polda Bali terhitung 10 April 2019, Pukul 18.00 WITA hingga 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja di Denpasar, Selasa.
Penahanan kedua tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan dengan didukung bukti permulaan yang cukup untuk menahan rekan Sudikerta ini.
Untuk hasil pemeriksaan I Wayan Wakil, mengaku telah menyerahkan SHM Nomor 5048 yang diduga palsu kepada tersangka I Ketut Sudikerta.
"Tersangka Wayan Wakil juga mengaku menerima aliran dana Rp8 miliar dari PT Pecatu Bangun Gemilang (hasil penjualan tanah)," ujarnya.
Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan I Wayan Wakil menerima uang Rp19 miliar dari A.A Ngurah Agung atas penjualan tanah tersebut dan diakui tersangka uang tersebut merupakan bagian untuk orang tuanya (I Made Rame).
"Tersangka I Wayan Wakil juga ikut menandatangani kerja sama pembangunan hotel di atas lahan tersebut dan mengaku memiliki saham 45 persen dari kerja sama itu," ujar Henky.
Sedangkan hasil pemeriksaan, tersangka A.A Ngurah Agung mengaku menerima uang Rp26 miliar dari tersangka I Ketut Sudikerta.
Tersangka Ngurah Agung dalam pemeriksaan juga melakukan pelepasan terhadap hak SHM Nomor 5048 yang diduga palsu kepada Alim Markus (korban) selaku Pemilik PT Maspion Group Surabaya.
"Tersangka ini juga mengaku menyerahkan uang Rp19 miliar kepada Wayan Wakil dari bagian yang diterima tersangka Rp26 miliar yang diterima tersangka dari Sudikerta," ujarnya.
Kedua tersangka rekan I Ketut Sudikerta ini disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP jounto Pasal 55 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dua rekan Sudikerta ditahan dalam kasus TPPU
Rabu, 10 April 2019 18:58 WIB