Denpasar (ANTARA) - Terdakwa Nunu Ahmad Matin (29) bersama istrinya, Yulia Fahrani (25) yang tertangkap tangan menjadi perantara atau kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 966 gram yang dikirim dari Thailand ke Bali, diganjar Hukuman 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
"Terdakwa bersalah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I melebihi lima gram," kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada di PN Denpasar, Senin.
Selain menjatuhi hukuman 11 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp10 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara oleh hakim dalam sidang itu.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jounto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.
Mendengar putusan hakim itu, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Eddy Silalahi menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan jaksa juga menerima putusan hakim.
Penangkap terdakwa di Soputan Residence, Jalan Gunung Soputan usai menerima paketan yang dikirim dari Thailand berisikan sabu-sabu seberat 923,85 gram yang disembuyikan didalam tas milik terdakwa Yuli.
Saat ditangkap, tersangka Farhat mengaku barang bukti sabu milik I Komang Arya (DPO). Keduanya mengaku hanya diperintahkan mengambil saja. Tersagka Farhat juga mengatakan jika nomor Hp yang tertera dalam paket itu adalah milik I Koman Arya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kost tempat tinggal keduanya di Jalan Pamogan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas yang dalam keadaan digembok.
Setelah anak kunci yang disimpan di cassing Hp milik tersangka Yulia diambil dan digunakan untuk membuka tas itu, ternyata berisikan sabu sebarat 41,9 gram.
Selain itu, dari pasutri asal Jakarta ini petugas juga menemukan beberapa butir pil ekstasi, timbangan digital dan buku catatan penjualan narkotika.
Pasutri jadi kurir sabu-sabu 966 gram dari Thailand diganjar 11 tahun
Senin, 1 April 2019 15:10 WIB