Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa penipuan puluhan calon tenaga kerja Indonesia (TKI), Iin Riany Fuji, divonis hukuman penjara selama 20 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
"Kami menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim AA Anom Wirakanta membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Meski sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya tentang kesalahan yang dilakukan terdakwa, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap banyak orang. Atas putusan hakim tersebut, jaksa dan terdakwa menyatakan menerima.(**)