Denpasar (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selalu melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat terutama pelaku bisnis, bahwa Hukum Persaingan Usaha dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPMPUTS) sangat diperlukan dalam berkehidupan di Indonesia.
"KPPU siap untuk memberikan diseminasi informasi tentang aturan mengatur persaingan usaha yang sehat dan 'fair' agar mendorong tumbuhnya pelaku-pelaku usaha baru, bisa menciptakan produk yang beragam dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang baik," kata Deputi Pencegahan KPPU Taufik Ahmad KPPU saat Sosialisasi KPPU yang mengangkat tema "Transformasi Persaingan Usaha di Era Revolusi Industri 4.0" di Denpasar, Bali, Rabu.
Menurut dia, ada dua fokus utama KPPU dalam mengawasi praktek monopoli dan persaingan tidak sehat jika terjadi tingginya harga dan kelangkaan pasokan, maka KPPU akan masuk dan mencoba membuktikan apakah penyebabnya karena perilaku pelaku usaha atau memang karena sebatas "supply dan 'demand".
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR, Gde Sumarjaya Linggih berharap perlunya diseminasi informasi tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPMPUTS) bagi para pelaku usaha di Bali.
"Bahkan untuk menghadapi era revolusi industri 4.0, KPPU bersama legislatif sedang melakukan revisi undang-undangnya agar selaras dengan perkembangan kemajuan zaman," kata Sumarjaya Linggih.
KPPU lakukan diseminasi informasi ke pelaku bisnis
Rabu, 27 Maret 2019 16:54 WIB