Mataram (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada dua rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat karena terbukti terlibat persekongkolan tender dalam pengadaan dua paket pekerjaan konstruksi jalan.
Humas KPPU dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Jumat, melaporkan putusan atas perkara persekongkolan tender (Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999) tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi untuk Perkara Nomor 35/KPPU-I/2020, yakni Dinni Melanie, SH, ME, dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri atas Harry Agustanto, SH, MH, dan Yudi Hidayat, ME, M.Si.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyebutkan denda sebesar Rp1,35 miliar diberikan kepada PT MLU, sedangkan PT EPJ didenda Rp1,14 miliar.
Perkara tersebut merupakan perkara inisiatif KPPU dari pengawasannya atas pelaksanaan tender dua paket pekerjaan konstruksi jalan (program percepatan), yakni Paket 3 (Pelangan-Sp. Pengantap 3), dan Paket 4 (Pelangan-Sp. Pengantap 4). Nilai harga perkiraan sendiri untuk kedua paket mencapai Rp115,38 miliar.
"Tender dilakukan oleh Satuan Kerja Dinas Dinas PUPR NTB pada tahun anggaran 2017-2018," katanya.
Baca juga: KPPU berikan Anugerah KPPU Award 2021
Ia mengatakan persekongkolan melibatkan tiga terlapor, yakni PT MLU, (Terlapor I) dan PT PT EPJ (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Konstruksi Tim 51 (POKJA 51) ULP NTB, Biro Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Provinsi NTB sebagai terlapor III.
Dalam proses persidangan yang digelar pada Kamis (23/12), Majelis Komisi membuktikan adanya berbagai bentuk persekongkolan horizontal antara Terlapor I dan Terlapor II, khususnya dalam penyusunan atau penyesuaian dokumen penawaran maupun dalam hal hubungan antara kedua terlapor.
Di lain sisi, Terlapor III juga melakukan pembiaran atas terjadinya persekongkolan antar kedua terlapor yang menciptakan persaingan semu
dalam mengatur pemenang tender tersebut.
Atas pelanggaran tersebut, kata Deswin, Majelis Komisi dalam putusannya menyatakan ketiga terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Terlapor I, dan Terlapor II.
"Keduanya diwajibkan melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU," ucapnya.
Baca juga: KPPU Kanwil IV kunjungi LKBN ANTARA Bali bahas implementasi regulasi pariwisata
Sementara atas Terlapor III, lanjut Deswin, Majelis Komisi merekomendasikan KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Gubernur NTB untuk memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan berlaku kepada POKJA 51, dan memberikan pembinaan kepada Terlapor III terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.