Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengganjar terdakwa Sumarno (30) seorang sopir yang menyimpan dan memiliki 21 klip sabu-sabu selama sepuluh tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, I.G.N Partha Bhargawa di PN Denpasar, menilai terdakwa bersalah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram.
"Terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan subsider, sehingga diganjar sepuluh tahun penjara," kata hakim.
Selain menjatuhi hukuman kurungan penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara.
Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widnyaningsih diwakili Mia Fida dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 14 tahun dan denda Rp1 miliar, subsideir tiga bulan kurungan penjara.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 14 September 2018, Pukul 00.30 WITA, di area parkir supermarket, Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, karena sering melakukan transaksi narkoba di wilayah setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip sabu-sabu di saku celananya. Selanjutnya, Pukul 01.30 WITA petugas melakukan pemeriksaan di kediaman terdakwa Jalan Petanu, Gang Belibis Nomor 168, Denpasar.
Dari kamar terdakwa, 20 paket sabu-sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok dan alat timbangan maupun alat isap narkoba (bong). Kemudian petugas melakukan penimbangan 21 paket sabu-sabu yang mana beratnya mencapai 10,74 gram.
Dari pengakuan terdakwa mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Bang Brow dengan sistem tempel yang diambil terdakwa di Jalan Kampus Unud, Jimbaran, Kuta Selatan.
Kepada petugas terdakwa mendapat upah dari Bang Brow Rp100 ribu, jika berhasil mengambil tempelan tersebut.
Mesin tato
Terdakwa Aji Kuasa (32) meneteskan air mata saat di persidangan setelah majelis hakim PN Denpasar menjatuhi hukuman sepuluh tahun penjara karena menyimpan sabu-sabu di dalam mesin tato.
"Tersangka bersalah memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu dan melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni di PN Denpasar.
Selain menjatuhi hukuman sepuluh tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan oleh hakim.
Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cokorda Intan Merlany Dewie dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 13 tahun penjara. Untuk denda dan subsider sama dengan tuntutan jaksa.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menerima, demikian juga hakim menyatakan menerima putusan hakim.
Terdakwa Aji yang bertugas menjadi peluncur atau kurir ditangkap saat mengambil barang bukti (narkoba) di dekat tiang telepon biliard Jalan Pulau Saelus. Dari tugasnya itu terdakwa dijanjikan imbalan sabu-sabu.
Aji yang ngekos di Jalan Tukad Nyali Gang Galung Nomor 2B, Banjar Tegal Asah, Sanur, Denpasar Selatan, itu ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 19 November 2018 lalu, pukul 08.30.
Total ada 12 paket narkotika yang disimpan terdakwa diberbagai tempat. Selain pada mesin tato juga ada di bawah lantai dapur tempat kosnya. Berat bersih keseluruhannya sekitar 10,48 gram.
Jenisnya antara lain sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat bersih keseluruhan 1,02 gram, dua paket heroin dengan berat keseluruhannya 1,59 gram.
Kemudian satu paket tablet berwarna orange Happy Five dengan berat bersih 0,26 gram. Dan yang paling banyak berupa ekstasi dalam enam paket dengan berat bersih 7,61 gram.
Saat ditangkap terdakwa mengaku mendapat barang dari temannya bernama Ega. Orang ini juga yang menyuruh terdakwa menempelkan narkotika tersebut sesuai tempat yang sudah ditentukan. Ega sendiri sejauh ini masih diburu polisi. (*)
Hakim vonis pemilik sabu sepuluh tahun penjara
Rabu, 27 Maret 2019 14:21 WIB