Denpasar (ANTARA) - Konsul Jenderal (Konjen) Amerika Serikat di Surabaya Mark McGovern tertarik dan memberi dukungan terhadap Peraturan Wali Kota Denpasar (Perwali) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Kantong Plastik.
"Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik sangat tepat dilakukan oleh Pemkot dalam melakukan penyelamatan lingkungan," ujar Konsu Jenderal Amerika Serikat Mark McGovern, saat bertemu dengan Sekda Kota Denpasar, Bali, Selasa.
Mark McGovern mengatakan "No Plastic Bag" yang telah menjadi isu lingkungan akhir-akhir ini, dengan langkah Wali Kota Denpasar yang patut di contoh bersama.
"Kami sangat senang dan sangat mendukung Perwali ini, dan berharap Denpasar dapat tetap bersih dan lestari sebagai Ibu Kota Provinsi Bali," ujarnya.
Menurut dia, langkah pengurangan sampah plastik dan juga program lingkungan dapat dilakukan kerja sama dan juga bertukar pikiran. Sehingga nantinya mengarah pada program kerja sama, baik dalam lingkungan, pendidikan hingga teknologi.
Di samping itu, ucap Mark McGovern, Kota Denpasar dengan visi kebudayaan menjadi inspirasi bagi seluruh dunia dalam menata sebuah kota dan menguatkan akar-akar budaya yang ada di masyarakat.
"Kami lihat kebersihan Kota Denpasar termasuk jalan-jalannya sudah bersih dan tertata," ujar Konjen Amerika sembari menambahkan merupakan salah satu penunjang pariwisata.
Sementara Sekda Kota Denpasar Rai Iswara mewakili Wali Kota Denpasar mengucapkan selamat datang di Kota Denpasar. Ia menjelaskan tentang keberadaan Kota Denpasar yang merupakan kota besar dan Ibukota Provinsi Bali.
Sekda Rai Iswara mengatakan terkait Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Denpasar secara resmi telah berlaku sejak 1 Januari 2019. Bahkan, Wali Kota Denpasar Rai Mantra dan Wakilnya Jaya Negara terus mendorong langkah sosialisasi pada Juli 2018 oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kepada pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga toko kelontong.
"Akan lebih baik ketika masyarakat membawa kantong sendiri ketika berbelanja, jika itu bisa diterapkan bersama tentu akan sangat berdampak positif," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan rai Iswwara bahwa segala aturan tentang pengurangan sampah plastik berlabuh pada tujuan edukasi masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Edukasi secara dini kepada anak-anak sekolah, kampanye kreatif tentang pengurangan sampah plastik, hingga pemanfaatan sampah plastik menjadi benda-benda ekonomis. Hal tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (Jakstranas) yakni pengurangan sampah sebesar 30 persen di tahun 2025. (*)
Amerika dukung kebijakan pemkot Denpasar pengurangan kantong plastik
Selasa, 26 Maret 2019 21:28 WIB