Negara (Antara Bali) - Aktivitas galian golongan C tak berizin marak di sepanjang Sungai Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Pemantauan ANTARA dari lokasi penggalian di Sungai Pulukan, Senin, mendapati beberapa truk hilir-mudik di jalan-jalan kecil di sebelah barat lapangan dengan mengangkut batu.
Kepala Kantor Perijinan Jembrana, Gusti Ngurah Putra Riyadi, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk penambangan galian C di Sungai Pulukan.
Menurut dia, instansi yang dipimpinnya hanya mengeluarkan izin untuk galian C di Dusun Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, milik Kamarudin dan di Dusun Pangkung Manggis, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.
"Sementara untuk di Sungai Pulukan, kami sama sekali belum pernah mengeluarkan ijin," katanya.*
Galian C Ilegal Marak di Sungai Pulukan
Senin, 19 September 2011 15:58 WIB