KPK panggil Sekjen DPR terkait kasus Taufik Kurniawan Senin, 18 Februari 2019 14:13 WIB Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wdy) Jakarta (Antaranews Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016. Indra dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK). "Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami terkait proses dan prosedur penganggaran, khususnya terkait Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk diketahui, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka. Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar. Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya. PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen. Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baca juga: Kronologi kasus yang menjerat Taufik Kurniawan Baca juga: Formappi: Kasus Taufik Kurniawan gerus wibawa DPR RI (AL) Whatsapp facebook twitter email pinterest print