"Amar putusan mengadili, menyatakan tolak kasasi," bunyi amar putusan Mahkamah sebagaimana dikutip Antara dari laman resmi MA di Jakarta, Jumat.
Perkara yang diputus pada Kamis (14/2) ini diadili oleh Hakim Agung Sudaryono, Supandi, dan Hary Djatmiko.
Sebelumnya HTI menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pembubaran organisasi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun pada Mei 2018 PTUN menolak gugatan tersebut.
Karena gugatannya ditolak, HTI kemudian mengajukan kasasi ke MA dan kembali ditolak.
PTUN menolak gugatan HTI karena HTI ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa melalui proses pemilu, sehingga dinilai majelis bertentangan dengan Pancasila.
Majelis juga dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa sejak awal HTI didaftarkan sebagai organisasi kemasyarakatan dan bukan partai politik.
Selain itu surat keputusan Kemenkumham bernomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 juga dinilai majelis sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(AL)