Denpasar (Antaranews Bali) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali meminta BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah dapat memberikan perlindungan bagi para pekerja sosial dan informal di daerah itu yang jumlahnya cukup besar.
"Kami meminta agar BPJS Ketenagakerjaan meng-cover pekerja-pekerja sosial dan informal. Misalnya pecalang, jumlahnya 'kan cukup besar, dengan pekerjaan yang cukup penting," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Jumat.
Menurut Umar, hampir setiap hari "pecalang" atau petugas pengamanan adat bekerja tanpa ada jaminan yang menguntungkan mereka sehingga perlu mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya pecalang, termasuk juga pekerja sosial lainnya.
"Kali ini kami undang BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, serta program-program apa yang dipersiapkan, sehingga publik bisa mengakses," ujarnya.
Di sisi lain, Umar melihat sejauh ini publik belum bisa membedakan mana BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sehingga masih ada masyarakat yang antipati. "Kami ingin publik tahu bahwa ada BPJS lain yang perlu diikuti yakni BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Novias Dewo Santoso mengatakan untuk pekerja informal memang yang di-cover BPJS masih rendah, yakni baru 35 persen.
"Kurang lebih 35 persenan. Dari sisa yang belum jadi peserta didominasi di sektor informal. Untuk sektor formal kami sudah kerja sama dengan pemerintah. Sektor formal sudah 90 persen sudah jadi peserta. Tinggal fokus kami yang di sektor informal," katanya.
Program BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, sebenarnya sejalan dengan salah satu program kerja Gubernur Bali yakni memberikan jaminan bagi tenaga kerja di Bali.
"Kami memohon dukungan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk memberikan perlindungan yang di sektor informal. Mereka 'kan ada yang mampu dan tidak mampu. Bagi yang tidak mampu mungkin perlu diberikan bantuan," katanya.
Terkait premi yang harus dibayar, lanjut dia, cukup rendah sebesar Rp16.800. Namun, risiko kerja dan kematian sudah bisa dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk santuan kematian saja Rp 24 juta. Risiko kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan unlimited ditanggung kami. Selama mengalami pengobatan di rumah sakit kami berikan pengganti penghasilan yang hilang selama tidak bekerja," ujar Dewo Santoso..(ed)