Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Provinsi Bali menjamin Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, benar-benar bisa diimplementasikan dan diawasi sehingga nantinya tidak menjadi "macan kertas".
"Setelah acara sosialisasi ini, segera akan kami susun standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan Pergub 99/2018 ini. Kemudian akan disusun tim koordinasi pelaksana pergub tersebut," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardhana, di Denpasar, Jumat.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan hari ini kepada jajaran Dinas Pertanian Kabupaten/Kota se-Bali hingga tingkat kecamatan, lanjut dia, merupakan bagian upaya mengimplementasikan pergub yang telah diterbitkan pada 28 Desember 2018 itu.
"Perintah Gubernur supaya pergub ini disosialisasikan secara masif dengan 'stakeholder' terkait, sehingga hari ini kami kumpulkan jajaran pertanian se-Bali sampai tingkat kecamatan, supaya semua bisa memahami dan mengetahui. Dengan pemahaman tersebut, selanjutnya ada komitmen untuk mengimplementasikan," ujar Wisuardhana.
Ia menambahkan, Pergub 99/2018 memiliki peranan yang penting dan strategis karena menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali.
Selain itu, juga bertujuan untuk memberikan kepastian harga jual, dan mengatur tata niaga terhadap produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali. Oleh karena itu, dalam pergub berisi ketentuan mewajibkan toko swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60 persen dari total volume produk yang dipasarkan dan produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikt 30 persen dari total volume produk yang dipasarkan.
Pergub inipun mewajibkan setiap hotel, restoran dan katering memanfaatkan produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan paling sedikit 30 persen dari volume produk yang dibutuhkan, dan produk peternakan paling sedikit 30 persen dari kebutuhan hotel dan restoran dan paling sedikit 10 persendari kebutuhan industri pengolahan.
Untuk produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 persen dari volume produk yang dibutuhkan dan produk industri lokal Bali paling sedikit 20 persen dari volume produk yang dibutuhkan.
Dalam upaya mendekatkan petani dengan pengusaha maka pergub ini juga mewajibkan pihak hotel, restoran, katering dan toko swalayan bermitra dengan petani, subak, kelompok tani, UMKM dan badan usaha.
"Selain itu, mereka diwajibkan untuk membeli produk pertanian lokal Bali dengan harga paling sedikit 20 persen di atas biaya produksi dari petani, kelompok tani, subak dan pelaku usaha tani. Dalam melakukan pembelian dari petani maka pembayaran wajib dilakukan secara tunai, namun jika melakukan pembelian secara tunda bayar maka wajib melakukan pembelian produk pertanian lokal Bali melalui Perusahaan Daerah," ujarnya.
Wisnuardhana menambahkan dari tim koordinasi pelaksana pergub yang dibentuk, kemudian dibentuk kelompok kerja (pokja) yang bertugas melakukan pemetaan asal produk, berapa jumlahnya, termasuk menyusun biaya produksi persatuan berat. Karena dalam pergub ditentukan bahwa pihak hotel, restoran, katering dan toko swalayan harus membeli produk pertanian dengan harganya minimal 20 persen di atas biaya produksi dari petani, kelompok tani, subak, dan pelaku usaha tani.
"Terkait kontinyuitas dan kualitas produk juga sudah diatur dalam pergub. Tentu diharapkan pengguna supaya menyesuaikan dengan kondisi musim di lapangan. Hotel dan pengguna lainnya, seharusnya bisa menyesuaikan dengan kondisi musim untuk buah-buahan yang bersifat musiman. Tetapi untuk produk yang tersedia sepanjang tahun, bisa kami jamin kontinyuitasnya," katanya.
Pemprov Bali jamin aturan penggunaan produk lokal bukan "Macan Kertas"
Jumat, 18 Januari 2019 13:34 WIB