Negara (Antara Bali) - Forda LSM Jembrana melapor ke berbagai institusi di pusat karena tidak terima dengan vonis bebas yang dijatuhkan PN Negara terhadap mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa terkait kasus dugaan korupsi pabrik kompos.
Dalam keterangan pers melalui surat elektroniknya, Kamis, Ketua Forda LSM Jembrana, Ketut Sujana alias Cong, mengatakan pihaknya melapor ke empat institusi yaitu Komisi Yudisial, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung lewat Jamwas Kejagung.
Di Komisi Yudisial ia melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan tidak profesionalnya majelis hakim yang menyidangkan perkara Winasa.
Sementara pada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Cong melapor dugaan terjadinya mafia hukum baik di tingkat penyidikan, penuntutan hingga vonis pengadilan.
Kepada Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung, ia melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan tidak profesionalnya jaksa penuntut umum.
"Kami menganggap vonis itu tidak memenuhi rasa keadilan khususnya bagi empat terdakwa lainnya yang mendapat vonis hukuman penjara," kata Cong.
Empat terdakwa yang dimaksud Cong adalah mantan Kadis PULH, I Nyoman Suryadi beserta bawahannya I Gede Sadguna, mantan Direktur Perusda Jembrana, Gusti Ngurah Ketut Muliarta dan Direktur CV Puri Bening, I Gusti Agung Permadi.
Selain itu Cong juga mengingatkan, penyidik Polda Bali masih memiliki "hutang" penuntasan kasus pabrik kompos ini yaitu terkait pemalsuan tandatangan Permadi.
"Dalam persidangan salah seorang saksi sudah mengaku telah memalsukan tandatangan Permadi, tapi pelaku ini belum diproses hukum," kata Cong.
Lebih jauh lagi ia mempertanyakan otak atau aktor intelektual kasus ini yang seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum.
Karena itu ia minta agar institusi-institusi yang ia lapori segera mengambil tindakan, dan jika terbukti ada penyimpangan segera menjatuhkan sanksi kepada personal penegak hukum yang tidak reformis.
"Reformasi hukum harus terus dilakukan agar segenap rakyat bangsa ini mendapatkan perlindungan dan keadilan oleh hukum," tegas Cong.
Majelis hakim PN Negara beberapa waktu lalu memvonis bebas mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa yang tersangkut kasus dugaan korupsi pabrik kompos.(**)
Forda LSM Laporkan Vonis Kompos Ke Pusat
Kamis, 18 Agustus 2011 12:45 WIB