Denpasar (Antaranews Bali) - DPRD Provinsi Bali melakukan rapat paripurna ke-18 terkait laporan panitia khusus (Pansus) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang selanjutkan akan dibahas dalam rapat anggota Dewan setempat.
Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD Bali Ngakan Made Samudra pada rapat paripurna di Denpasar, Rabu, memaparkan pihak pansus telah melakukan program kerja dan pembahasan serta melaksanakan kegiatan sdebagai penunjang pansus tersebut.
Ngakan Samudra lebih lanjut memaparkan dihadapan rapat paripurna DPRD Bali, yakni pansus telah melaksanakan rapat internal pansus pada 9 Oktober 2018 membahas program kerja Pansus. Selain itu juga telah melaksanakan pengkajian, pencermatan dan perbandingan dengan melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 10-13 Oktober 2018.
Hal penting yang dapat dijadikan perbandingan di antaranya, yakni berkenaan dengan penanganan aset, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta membentuk tim dari unsur Inspektorat, BPKP, Biro Aset, Biro Hukum guna membuat pedoman penanganan aset dengan dasar dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2017, sehingga mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),
Begitu juga berkenaan dengan masalah administrasi terhadap aset daerah yang belum lengkap, seperti tanah, maka Tim BPN dan kepala desa setempat yang berada di obyek tanah tersebut untuk menyelesaikan administrasinya harus lengkap apabila ingin melakukan kerja sama pemanfaatan aset daerah.
Ia mengatakan tanpa sertifikat dan informasi tata ruang akan sulit bagi investor untuk memanfaakan aset tersebut terutama terkait permohonan IMB. Dengan informasi aset yang baik, investor atau pihak swasta dan pemerintah daerah tinggal memilih dan menyepakati pola kerja sama yang tepat terkait aset tersebut.
Terkait rencanan pemanfaatan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali, bahwa setiap tahun Pemprov Bali telah membuat rencana pemanfaatan aset. Untuk 2019 akan segera disusun dengan melibatkan Dinas PU maupun OPD yang menangani Tata Ruang di kabupaten dan kota, sehingga rencana pemanfaatan dapat memberikan informasi yang jelas bagi calon investor.
Investor biasanya telah menjajagi sejumlah tanah disuatu kawasan yang masuk dalam rencana investasinya, jadi apabila tanah Pemprov tidak mencukupi biasanya investasi akan mencakup tanah masyarakat sekitarnya.
Lebih lanjut Ngakan Samudra menyampaikan bahwa Pemprov Bali telah memiliki standar kerja sama pemanfaatan dan telah diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kerja sama pemanfaatan mempertimbangkan beberapa aspek diantaranya potensi aset, fisibelitas aset, wajib menguntungkan bagi masyarakat sekitarnya, investor harus memiliki dana untuk investasi, dan pemilihan investor tetap melalui kontes atau Ielang.
Terkait legal drafting, Biro Hukum dan HAM Setda Prov Bali menyampaikan bahwa secara substansi Raperda tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat disepakati pula untuk mencermati kembali penulisan (legal drafting) Raperda agar tidak terjadi kesalahan penulisan. Pansus menyetujui Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 188.34/ 7739/Otda tanggal 26 September 2018 menyatakan bahwa telah melaksanakan pengkajian secara yuridis formal dan materiil, dan hasil pengkajian menunjukkan bahwa Ranperda Provinsi Bali tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dimaksud, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)