Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Bali, segera menerapkan penderekan pada malam hari terhadap mobil yang diparkir di tepi jalan sehingga menimbulkan kemacetan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Denpasar, Ketut Sriawan, Minggu mengatakan, penderekan pada malam hari tersebut akan segera dilakukan setelah pelaksanaan peringatan Hari Kemerdekaan RI.
"Nanti setelah HUT RI kami akan menerapkan sistem derek malam hari. Untuk sekarang kami masih fokus di pengamanan lalu lintas terkait HUT RI itu," ungkapnya.
Dia mengatakan, mulai kemarin banyak permintaan pengamanan lalu lintas dari masyarakat. Mulai dari fun bike, sampai HUT Kemerdekaan sehingga para personel juga menyebar di beberapa titik.
Sistem derek di malam hari tersebut segera diterapkan karena dari beberapa pantauan Dishub, mobil-mobil diparkir di tepi jalan yang tidak seharusnya justru didapati pada malam hari.
"Kebiasaan kita menderek 'kan siang hari, tapi karena dari beberapa kali pemantauan justru banyak pelanggaran pada malam hari, akhirnya kami putuskan akan menerapkan derek malam hari bagi pelanggar larangan parkir," katanya.
Penderekan mobil oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar tersebut khususnya akan dilakukan di kawasan Jalan Gajah Mada Denpasar yang kerap digunakan oleh pengunjung pasar Badung dan Pasar Kumbasari untuk parkir.
Dinas Perhubungan Kota Denpasar pada Sabtu malam juga telah melakukan penderekan terhadap pelanggar parkir di Jalan Kamboja Denpasar.
Tercatat ada lima pengendara yang dikenakan tilang karena melanggar parkir dan satu diantaranya dilakukan penderekan.
Mobil yang diderek tersebut berjenis Mazda dan diketahui milik seorang anggota polisi yang dikemudikan oleh anaknya.(**)