Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perhubungan Kota Denpasar gencar melaksanakan penertiban kendaraan parkir di trotoar dan di sepanjang Jalan Gatot Subroto, karena telah terpasang larangan parkir, Kamis.
Penertiban yang mendapat perhatian masyarakat tersebut melibatkan tim gabungan dari unsur Polri, TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja (PP). Dari pelaksanaan penertiban lalu lintas itu sebanyak 14 kendaraan dinyatakan melanggar, 22 ditegur dan satu unit mobil jimny merah bernomor polisi DK 402 GH di derek untuk diamankan.
Kepala Bidang Operasional LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan penertiban kendaraan ini harus dilakukan demi ketertiban berlalu lintas dan ketertiban trotoar.
Untuk itu kegiatan tersebut secara rutin dilaksanakan dengan melibatkan tim penertiban lalu lintas Kota Denpasar terdiri dari Polri,TNI (Pom AD dan Pom AL), serta Satpol PP.
Sriawan mengatakan tujuan penertiban kendaraan adalah mewujudkan keselamatan penyelenggaraan angkutan jalan serta mengantisipasi persaingan yang tidak sehat dalam industri angkutan.
Ia mengaku dalam penertiban itu Dishub melakukan pengecekan beberapa kelengkapan surat-surat yang berkaitan dengan keamanan penyelenggaraan angkutan jalan di antaranya buku uji kir, izin angkutan, SIM, STNK, parkir sembarang serta imbauan kepada pelanggar untuk tidak mengulanginya .
Dari penertiban tersebut ditemui pelanggaran, seperti KIR yang masa berlakunya telah berakhir, pelanggaran tata cara pemuatan barang, parkir sembarangan, tidak menggunakan helm, sementara pelanggaran lainya seperti pengendara tidak dilengkapi SIM dan STNK ditangani pihak kepolisian.
Sriawan lebih lanjut mengaku akan menindak tegas kendaraan yang parkir di trotoar dan tidak melengkapi izin angkutan.
"Penertiban kendaraan yang parkir sembarang seperti di trotoar jalan akan ditindak dengan tegas, karena hal ini sangat berpengaruh pada kenyaman, dan keamanan serta keselamatan berlalu lintas dijalan raya maupun pejalan kaki," ucapnya.
Sementara Wakasat Lantas Polresta Denpasar AKP. I Nengah Patrem mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terutama berkaitan dengan ketertiban berlalu lintas serta parkir sembarang yang mengganggu pengguna jalan.
Karena penertiban parkir kendaraan sembarangan sangat penting dilakukan untuk memberikan kenyamanan pejalan kaki dan pengguna jalan. Dengan dilakukan pengawasan dan memberi imbauan kepada petugas parkir maupun langsung kepada pihak terkait.
"Kami harapkan nantinya dapat menciptakan penyelenggaraan lalu lintas serta pejalan kaki yang aman, nyaman, tertib, lancar, dan selamat. Sedangkan untuk kendaraan yang melanggar semuanya ditilang dan dibawa ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan lebih lanjut," katanya. (WDY)
Dishub Denpasar Tindak Pelanggar Parkir
Kamis, 21 Januari 2016 20:42 WIB