Denpasar (Antaranews Bali) - Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bali mengapresiasi positif sosialisasi layanan peradilan secara daring/online (e-court) dari Mahkamah Agung yang disampaikan Hakim Pengadilan Tinggi Bali H. Eka Budi Priyatna.
"Kurang lebih 100 anggota KAI mengikuti sosialisasi ini, guna mengetahui bagaimana layanan peradilan secara daring (online) dapat membangun semangat trilogi peradilan," kata Ketua KAI Provinsi Bali, I Nyoman Gde Sudiantara, di Denpasar, Jumat.
Sosialisasi yang dilakukan Mahkamah Agung pada sejumlah Pengadilan Tinggi hingga organisasi profesi advokat ini, bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.
Sudiantara menyatakan pihaknya menyambut baik instrumen baru yang digulirkan Mahkamah Agung ini, karena kemunculan e-court ini selaras dengan kemajuan teknologi informasi.
"Hal ini sangat baik dan erat kaitannya dengan trilogi peradilan, karena layanan ini memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan," ujarnya.
Selain itu, prinsip efisiensi yang diberikan membuat para pencari keadilan hemat biaya dan waktu, artinya orang sudah tidak lagi perlu datang ke pengadilan dan menunggu lama-lama.
"Belum lagi ada pihak yang tidak datang saat jadwal sidang, sehingga dengan e-court semua pihak diuntungkan. Proses jawab-menjawab bisa dilakukan secara elektronik atau lewat email," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya berharap semua anggotanya memanfaatkan kehadiran e-court, karena dalam instrumen ini tersedia fitur pendaftaran perkara, informasi taksiran panjar biaya perkara, pembayaran, sampai fitur pemberitahuan atau pemanggilan sidang ada di layanan ini.
"Anggota kita sudah ada yang mendaftar di masing-masing organisasi juga begitu. Sekarang ini tinggal implementasinya saja," katanya.
Ia menerangkan, penerapan layanan e-court ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018, yang dibuat untuk memudahkan para pihak yang berperkara, sehingga proses yang mereka lalui lebih simpel, bebas korupsi, bebas kolusi, dan bebas pungli. (WDY)
KAI Bali apresiasi "e-court" Mahkamah Agung
Jumat, 5 Oktober 2018 13:03 WIB