Denpasar (Antara Bali) - Ricky Shane Rawson (49), warga negara Australia yang didakwa memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,06 gram, digiring ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Pada sidang perdana siang itu, Jaksa Denny Iswanto mendakwa Ricky Shane Rawson telah melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkotika golongan I berupa sabu-sabu seberat 0,06 gram," kata Jaksa Denny Iswanto, saat membacakan surat dakwaannya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Dewa Wenten tersebut, jaksa menyebutkan, atas perbuatannya, terdakwa ditangkap pihak Polresta Denpasar pada Sabtu (21/5) lalu sekitar pukul 21.00 Wita di tempat menginapnya di Jalan Dyana Pura Nomor 90, Camplung Tanduk Villa Tasaro, di depan Pelangi Hotel Seminyak, Kuta.
Penangkapan Shane dilakukan setelah polisi mencurigai "bule" tersebut sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Ternyata benar, polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua butir pil yang diduga ekstasi, dan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,06 gram.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar, terungkap bahwa barang bukti kristal bening itu positif sebagai metamfetamina yang mengandung sediaan narkotika golongan I, sedangkan tablet warna kuning yang diduga sebagai ekstasi tersebut tidak mengandung sediaan narkotika.
Kepada hakim, Shane mengatakan bahwa paket sabu itu dibeli dari seseorang bernama Merry di sebuah diskotek di Kuta.
"Saya pakai narkotika itu untuk pengobatan, tapi tidak sering," ujar pria asal Melbourne, Australia tersebut.
Penangkapan terhadap Ricky Shane Rawson, menambah daftar panjang kasus narkoba yang dilakukan oleh warga asing, khususnya warga negara Australia di Bali, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun penyelundup.
Sebelumnya, sembilan warga negara Australia yang dikenal dengan sebutan "Bali Nine", terbukti menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 8,9 kg ke Bali pada tahun 2005.
Kesembilan orang tersebut masing-masing telah menjalani proses hukum, dan rata-rata divonis penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi, majelis hakim menunda persidangan untuk Shane hingga sepekan mendatang.(**)
Warga Australia Pemilik Narkoba Digiring Ke Pengadilan
Kamis, 11 Agustus 2011 19:33 WIB