Denpasar (Antaranews Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengadakan sidang untuk mendengarkan jawaban Gubernur Wayan Koster yang menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD setempat dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Sidang DPRD Bali yang dipimpin Ketuanya Nyoman Adi Wiryatama itu dihadiri anggota Dewan serta undangan lainnya di gedung utama DPRD setempat, Selasa.
Adi Wiryatama mengatakan setelah dilakukan pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Bali terkait APBD Perubahan Tahun 2018, maka kesempatan kepada Gubernur Wayan Koster untuk menanggapi padangan tersebut.
Gubernur Wayan Koster mengatakan pembahasan di Badan Anggaran DPRD pada 8 September 2018 dapat menjelaskan adanya pengurangan belanja tidak langsung pada pos belanja tidak terduga sebesar Rp773,09 juta lebih untuk mendanai kegiatan yang sumber dananya dari DBH-CHT yang informasinya baru diketahui setelah pembahasan.
Selain itu, kata Wayan Koster, belanja hibah bertambah akibat pergeseran dari belanja bantuan keuangan khusus (BKK) sebesar Rp1,8 miliar lebih.
Begitu juga, penurunan belanja langsung sebesar Rp170,3 miliar lebih terdiri dari peningkatan pos belanja langsung pegawai sebesar Rp2,1 miliar lebih, sedangkan penurunan pos belanja barang dan jasa sebesar Rp36,1 miliar lebih.
Gubernur Wayan Koster memaparkan bahwa penurunan belanja tidak terduga harus dilakukan, mengingat kebutuhan dana yang sangat besar untuk menutup defisit APBD.
"Saya juga mengapresiasi keprihatinan anggota Dewan dan menjadi keprihatinan kita bersama terhadap warga kita yang terdampak akibat bencana gempa bumi yang terjadi di Lombok. Bantuan terkait bencana kepada masyarakat telah juga dialokasikan sesuai kemampuan keuangan daerah," ucapnya.
Berkaitan dengan penurunan belanja langsung, Gubernur Koster menyatakan bahwa, perencanaan yang terlalu optimistis pada APBD induk dengan menetapkan defisit sebesar Rp683,2 miliar lebih, maka tidak dapat dibiayai dengan Silpa audit tahun 2017 yang hanya sebesar Rp408,3 miliar lebih.
Menanggapi pandangan semua fraksi terhadap penyesuaian target pada anggaran perubahan ini, dapat dijelaskan, yakni peningkatan pendapatan pajak daerah dari target APBD Induk 2018 sebesar Rp129 miliar atau 4,34 persen terdiri peningkatan pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp58 miliar.
Selain itu juga dari peningkatan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp57 miliar, peningkatan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp14 miliar sesuai dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Terkait dengan peningkatan PKB dan BBNKB yang dinyatakan pesimis oleh anggota Dewan, Gubernur Wayan Koster menjelaskan bahwa penerimaan atas kedua jenis pajak ini tidak sepenuhnya bisa dirata-ratakan.
Dikatakan penambahan kendaraan baru dan puncak penerimaan pajak kendaraan bermotor terjadi pada bulan Juni sampai dengan bulan Agustus seiring dengan tahun ajaran baru sekolah, sehingga perencanaan target yang dirata-ratakan bisa berdampak pada kekurangan pendanaan disisi belanja daerah.
"Dalam penghitungan potensi, kami juga melibatkan akademisi dan BPKP sebagai mitra kerja. Untuk target perubahan ini sudah optimis dengan standar error 5 persen, sedangkan untuk data valid kendaraan bermotor menggunakan data dari server kepolisian yang paling update," katanya. (ed)
DPRD Bali dengarkan Gubernur tanggapi APBD Perubahan
Selasa, 18 September 2018 16:05 WIB