Denpasar (Antara Bali) - Pendapatan daerah Bali pada perubahan APBD tahun 2016 mengalami penurunan sebesar Rp157,9 miliar dari APBD induk sebesar Rp5,3 triliun lebih menjadi Rp5,2 triliun lebih.
Pandangan Fraksi PDIP pada sidang DPRD Bali yang dibacakan Made Budastra, Senin mengatakan pajak daerah dalam APBD induk 2016 direncanakan sebesar Rp3,04 triliun lebih, sementara dalam perubahan 2016 direncanakan Rp2,7 triliun lebih, menurun sebesar Rp337,5 miliar lebih.
"Dalam nota pengantar keuangan yang disampaikan Gubernur Bali disebutkan bahwa penyebab turunnya target penerimaan pajak daerah itu disebabkan minimnya penerimaan dari BBNKB," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, apakah penurunan target pendapatan pajak daerah hanya berasal dari tercapainya target pajak BBNKB. Padahal sumber pendapatan pajak daerah untuk Provinsi Bali ada lima, yaitu PKB, BBNKB, PBBKB, pajak rokok, dan pajak air permukaan.
Sedangkan mengenai retribusi daerah, bahwa perubahan APBD Provinsi Bali tahun anggaran 2016, retribusi daerah direncanakan sebesar Rp50,3 miliar lebih dari APBD induk sebesar Rp47,2 miliar lebih meningkat sebesar Rp3,07 triliun lebih atau 6,51 persen.
Secara umum retribusi daerah dikelompokan menjadi tiga, yakni retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Begitu juga pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp172 miliar lebih dari APBD induk tahun 2016 sebesar Rp107,6 miliar lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp62,2 miliar lebih atau 60,64 persen.
"Kami ingin menanyakan kepada gubernur mengenai rincian pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tersebut bersumber dari bagi laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah (BUMD), seperti PT Jamkrida, Bali Semesta Mandiri maupun penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali atau yang lainnya," ucapnya.
Sedangkan pendapatan asli daerah yang sah pada anggaran induk 2016 sebesar Rp174,4 miliar lebih mengalami peningkatan sebesar Rp61,8 miliar lebih atau 35,4 persen.
Menyinggung dana alokasi umum (DAU), kata dia, sampai saat ini dana alokasi masih ditunda realisasinya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 sebesar Rp153,9 miliar lebih.
Mengenai belanja hibah mengalami peningkatan yang sangat signifikan dalam perubahan APBD 2016 direncanakan Rp1,1 triliun lebih dari APBD induk tahun 2016 yang direncanakan sebesar Rp979,8 miliar lebih mengalami peningkatan Rp186,3 miliar lebih.
"Kami juga mempertanyakan laporan gubernur bahwa untuk dana hibah pada anggaran perubahan terjadi peningkatan sebesar Rp186,3 miliar lebih," katanya. (WDY)