Bangli, (Antaranews Bali) - Rumah tahanan (Rutan) menjadi tempat beredarnya Narkoba mulai merambah wilayah Kabupaten Bangli, terbukti dengan keberhasilan Polres Bangli menggagalkan pasokan Narkoba jenis shabu ke Rutan kelas II di Kabupaten Bangli, Rabu (15/8).
"Kami telah menangkap pelakunya AS (33 tahun) saat mencoba menyelundupkan shabu sebesar berat 2,93 gram bruto atau 2,75 gram netto," kata AKP Sunarcaya Kasat Narkoba Polres Bangli, saat jumpa pers di Bangli, Senin.
Modus penyelundupan ke dalam Rutan itu seolah-olah memasok makanan dari luar penjaran. AS yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini menitipkan barang haram tersebut pada seorang warga binaan bernama Erna.
Namun sipir penjara sudah curiga dengan bawaan berupa makanan ringan yang dibungkus dengan styrofoam, yang terbukti berisi narkoba setelah diperiksa. Petugas akhirnya mengamankan AS dan langsung menghubungi Satres Narkoba Polres Bangli untuk melakukan pengecekan.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku (AS) mengaku mendapatkan barang tersebut dari Gojek dimana pelaku sebelumnya disuruh oleh ER yang merupakan Napi di Rutan Kelas II B Bangli untuk menerima titipan dari seseorang yang berinisial (JN) namun pelaku menerima titipan dari jasa Gojek dimana titipan tersebut berisikan makanan ringan yang dibungkus dengan tas kresek warna merah, kemudian pelaku membawa barang tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario 125," tambah AKP Sunarcaya, yang didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi.
Polres Bangli telah menyita barang bukti (BB) antara lain satu buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat 2,93 gram bruto atau 2,75 gram netto, satu buah styrofoam berbentuk gelas merk pringles sebagai tempat untuk menyimpan Shabu, satu buah tisu, satu buah handphone merk samsung, satu buah lakban bening, satu buah plastik warna merah dan satu unit sepeda motor Vario 125.
Pasokan Narkoba untuk narapidana siapa. Sudah berapa kali pasokan Narkoba itu masuk ke dalam penjara Bangli. "Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan di atasnya," tegas Kasat Narkoba.
"Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah)", tambah dia