Singaraja (Antaranews Bali) - Dua partai politik (parpol) dari 16 parpol peserta Pemilu di Buleleng tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Buleleng hingga pendaftaran ditutup pada Selasa (17/7) pukul 00.00 Wita.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana, Rabu, mengatakan dua parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya adalah PKS dan PKPI, sedangkan 14 parpol lainnya mendaftarkan bacaleg ke KPU.
"Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi kepada mereka (parpol tidak mendaftar, red), dan mereka sudah ikut sosialisasi, komunikasi kami lakukan, informasi dalam grup sudah kami lakukan. Tapi mendaftar atau tidak, itu kan kebijakan ada di parpol itu sendiri," kata Suardana.
Ia menjelaskan 14 parpol yang sudah resmi mendaftar adalah Perindo dengan 45 bacaleg, NasDem 45 bacaleg, PDIP 45 bacaleg, PSI 41 bacaleg, Demokrat 45 bacaleg, Hanura 45 bacaleg, Golkar 45 bacaleg, Gerindra 45 bacaleg, PKB 11 bacaleg, Garuda 28 bacaleg, PBB 3 bacaleg, Berkarya 43 bacaleg, PAN 19 bacaleg dan PPP 12 bacaleg.
Menurut Suardana, setelah menerima kelengkapan administrasi Bacaleg dari masing-masing parpol, KPU Buleleng mulai melakukan tahap verifikasi untuk meneliti keabasahan dokumen yang diserahkan.
"Verifikasi meneliti keabsahan dokumen dari bacaleg. Misalnya, ijazah dan atau ada-tidaknya surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah tersangkut pidana. Kami juga mengecek nama yang tertera di KTP dengan dokumen pendukung yang ada," katanya.
Verifikasi itu dilakukan terhadap total 472 bacaleg dari 14 parpol yang telah mendaftar dan tersebar pada enam daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Buleleng. Hasil verifikasi nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian.
"Selanjutnya akan diberikan kepada masing-masing parpol pada 21 Juli, lalu pada 22 Juli sampai dengan 31 Juli, setiap parpol akan melengkapi berkas-berkas perbaikan berdasarkan berita acara yang diberikan KPU Buleleng," ujarnya. (ed)