"Gugatan itu mulai Senin (20/1) besok disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar," kata Gede Indria selaku kuasa hukum penggugat, Noviyanti Andydarma, di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Minggu.
Gugatan perdata nomor 14 Pdt./G/2014/PN.Dps itu berawal dari akta perjanjian dan kuasa menjual yang dibuat Herryani dianggap cacat hukum.
Indria menjelaskan bahwa Noviyanti menandatangani akta perjanjian dan kuasa menjual atas sebidang tanah dan bangunan seluas 460 meter persegi di Legian, Kuta.
Lahan tersebut dijual kepada Suwanly Darmawan asal Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam akta jual-beli tertanggal 30 Oktober 2013 disebutkan bahwa pembayaran tahap II sebesar Rp10 miliar jatuh tempo pada tanggal 30 November 2013 sehingga akta jual-beli dianggap sah apabila Suwandy Darmawan membayar lunas.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan pada 30 November 2013 calon pembeli tidak membayar lunas, kendati sudah disomasi atau diingatkan.
"Karena tidak diindahkan, maka klien saya berkesimpulan bahwa Suwanly Darmawan telah berada dalam keadaan wanprestasi atau ingkar janji dan tidak sungguh-sungguh untuk membeli," kata Indria. (M038)
Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.