Singaraja (Antara Bali) - Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi satu-satunya partai politik peserta Pemilu 2014 yang belum melaporkan dana kampanye tahap pertama kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Bali, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jumat.
"Kami sudah menghubungi salah satu pengurus PKPI, tapi tidak mendapat respons," kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, di Singaraja.
Sebanyak 11 parpol lainnya peserta Pemilu 2014 sudah melaporkan dana kampanye kepada KPU sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Menurut dia, pelaporan dana kampanye merupakan syarat mutlak bagi peserta Pemilu 2014 agar masyarakat mengetahui arus keluar-masuk dana kampanye yang diterima parpol.
Meskipun calon anggota legislatif tidak wajib membuka rekening khusus di bank, lanjut dia, caleg diwajibkan membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sejak namanya masuk dalam daftar calon tetap.
Bagi parpol yang belum menuntaskan laporan dana kampanye tahap pertama diberikan kesempatan untuk melengkapinya pada tahap kedua tanggal 2 Maret 2014.
"Kalau sampai tanggal 2 Maret 2014 tidak menyerahkan laporan, maka parpol dan caleg dikenai sanksi pencoretan sebagai peserta pemilu," kata Suardana. (WRA)
PKPI Belum Laporkan Dana Kampanye di Buleleng
Jumat, 27 Desember 2013 19:13 WIB