Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum mengapresiasi seluruh pengurus dewan pimpinan pusat partai politik yang menyerahkan laporan dana kampanye tepat pada tenggat waktunya, Minggu sore.
"Kami mengapresiasi seluruh peserta Pemilu, khususnya kepengurusan tingkat pusat yang telah memenuhi kewajiban menyerahkan laporan ini tepat waktu," kata Komisioner Ida Budhiati dalam jumpa pers di Gedung KPU Pusat Jakarta, Minggu malam.
Ida menjelaskan pada akhir masa penyerahan laporan keuangan kampanye, KPU menerima tiga jenis laporan dari masing-masing parpol peserta Pemilu.
"Untuk penerimaan awal dana kampanye, KPU menerima tiga jenis dokumen. Pertama adalah sumbangan dana kampanye periode dua, kedua adalah laporan rekening khusus dana kampanye, dan yang ketiga laporan awal dana kampanye," kata Ida yang didampingi sejumlah Komisioner lain.
Laporan sumbangan dana kampanye periode dua mencakup penjelasan parpol atas penerimaan dana sumbangan atau pemasukan setelah penyerahan laporan penerimaan uang periode pertama pada 27 Desember 2013.
Sedangkan rekening khusus dana kampanye merupakan akun bank milik parpol yang berisi penjelasan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye sebelum rekening tersebut dibuat di bank.
Kemudian, laporan awal dana kampanye sendiri berupa penjabaran pemasukan dan pengeluaran uang parpol sejak rekening khusus tersebut dibuat, hingga saat ini.
Komisioner Hadar Nafis Gumay mengatakan ketiga jenis laporan tersebut wajib diserahkan kepada KPU paling lambat 14 hari sebelum masa kampanye rapat umum terbuka dimulai.
"Undang-undang (Nomor 8/2012 tentang Pemilu) menyebutkan demkian. Setelah kami hitung dengan mulai kampanye pada 16 Maret, maka tenggat itu jatuh pada hari ini," kata Hadar.
Hadar mengatakan untuk Pemilu Anggota DPR tidak ada partai yang didiskualifikasi karena semua telah menyerahkan laporan awal dana kampanye tepat pada waktunya.
"Kami berharap di daerah, baik provinsi maupun kabupaten-kota, juga sama seperti di Pusat, tidak ada yang terlambat menyerahkan laporan itu," ujar Hadar.
Sejak Jumat, KPU menerima laporan awal dana kampanye dengan total nilai Rp1,93 triliun dari 12 parpol nasional peserta Pemilu. (WRA)
KPU Apresiasi Parpol Tepat Waktu Laporkan Dana Kampanye
Minggu, 2 Maret 2014 21:57 WIB