Denpasar (Antaranews Bali) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali, menahan delapan orang pengunjung hiburan malam di tiga lokasi di Kota Denpasar, karena diduga menyalahgunakan narkotika, Rabu dini hari.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Henky Widjaja di Denpasar, Rabu, membenarkan bahwa giat razia (sweeping) tempat hiburan malam ini menyasar sejumlah tempat hiburan.
Diantaranya Cafe Delona Jalan Gelogor Carik Denpasar, Karaoke Platinum Jalan Batan Kendal Denpasar dan Karoke Pyramid Jalan Dewi Sri Kabupaten Badung.
"Dalam razia ini kami mengerahkan 132 personel yang mana kami mendapati delapan orang yang diduga menggunakan narkoba," ujarnya.
Delapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu yakni berinisial GKS (24) yang kedapatan membawa satu klip berisi satu butir pil extasi dengan berat 0,3 gram netto atau 0,4 gram brutto.
Selanjutnya, menangkap pria berinisial DR (30) karena kedapatan membawa tujuh pil ekstasi berwarna kuning dengan berat 3,04 gram netto, enam butir pil berwarna coklat dengan berat 1,28 gram netto.
Polisi juga mengamankan seorang wanita membawa dua pil tablet berwarna biru dengan berat 0,20 gram netto yang terbungkus di dalam tisu berwarna putih.
Kemudian, lima orang pengunjung hiburan malam yakni DRA (36), INW (30), ANP (24), NBJ (58) dan MM (24) juga ditangkap karena saat dilakukan pemeriksaan urine positif menggunakan narkoba.
Namun, kelima orang pengunjung hiburan malam ini tidak ditemukan barang bukti narkoba. Selanjutnya delapan tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
Kaur Kemitraan Polda Bali, Kompol Ismi melalui pesan singkat (whatsapp) bahwa razia tempat hiburan malam di wilayah hukum Polda Bali itu sesuai perintah Kabareskrim Polri.
Telegram Kabareskrim Polri Nomor: ST/129/V/2018/Dittipidnarkoba tertanggal 24 Mei 2018 tentang perintah pelaksanaan razia atau "sweeping" dan tes urine terhadap tempat hiburan malam, terminal angkutan darat.
Razia yang dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sujarwoko pada Rabu, Pukul 01.00 Wita hingga Pukul 04.30 Wita itu mengerahkan 132 personel. (*)
Terduga narkoba, Polda Bali tahan delapan pengunjung hiburan malam
Rabu, 13 Juni 2018 21:46 WIB