Denpasar (Antaranews Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar, Bali, menuntut terdakwa Rahman (42) selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan, karena terlibat kasus pemufakatan jahat jual beli 24 paket sabu-sabu.
Dalam sidang yang dipimpinan Ketua Majelis Hakim, I.A Adnyadewi di Denpasar, Selasa itu, JPU Putu Gede Suriawan menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram," kata JPU.
Terdakwa yang juga anak buah dari terdakwa Ni Luh Ratna Dewi (istri mantan mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Swastika yang telah dituntut hukuman sama dengan terdakwa Rahman) dinyatakan bersalah tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkotika.
Mendengar tuntutan JPU yang cukup tinggi tersebut, penasehat hukum terdakwa Made Suardika Adnyana menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Penangkapan tersangka bersama istrinya Semiati (dalam dakwaan terpisah) setelah polisi melakukan pengintaian di kamar kos milik Jero Gede Komang Swastika (mantan Wakil Ketua DPRD Bali), Jalan Batanta Nomor 70, Denpasar Barat, pada 29 Oktober 2017, Pukul 15.30 Wita.
Judi Dingdong
Sementara itu, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, juga menyidangkan 14 terdakwa yang terlibat dalam bisnis permainan judi dingdong di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa, karena dinilai meresahkan masyarakat.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I.A Adnyadewi itu, Jaksa Penuntut Umum Assri Susanti dan I.G.N Widana menyidangkan 14 terdakwa dalam tiga berkas terpisah.
"Untuk tersangka Hartono Wijono (44) selaku Manajer Operasional JB Zone bersalah melanggar Pasal 303 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 dan Pasal Pasal 303 Ayat 1 ke-2 jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974," kata JPU.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perbuatan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
Selain itu, dalam berkas kedua yang dibuat jaksa turut menyidangkan sembilan terdakwa yang merupakan karyawan di JB Zone yakni, Isnaini, Barlah, Erwin, I Wayan Putri Arum Sari, Komang Kasmianti, Devi Rosita, Dian Indah, Mia Puji Asih dan Yudi Yosta.
Dalam berkas ketiga dengan jaksa yang sama juga menyidangkan empat tersangka yakni Gunawan, Nuke Pitriyanti, Indrawawi dan Pinkan Aldyba yang terlihat tertunduk lesu saat duduk dikursi pesakitan.
Ke-14 terdakwa ditangkap pada 13 Januari 2018, Pukul 22.30 Wita di sebuah ruko JB Zone, Jalan Setia Budi Nomor 234, Kuta, Badung, Bali, berkat informasi masyarakat bahwa ada permainan judi dengan menggunakan mesin elektronik di lokasi setempat.
Penggeledagan dilakukan petugas Direskrimum Polda Bali di TKP terhadap anak buah JB Zone dan lantas menangkap Hartono Wijono (44) selaku pengelola operasional mulai pemberian vocer, pelaksanaan permainan judi ketangkasan elektronik dan melaporkan hasil keuntungan untuk Edi dan Soni pemilik usaha judi. (WDY)