Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Provinsi Bali, membekuk tersangka Ni Made Kunti (30) yang diketahui seorang dokter gadungan karena telah melakukan praktek pengobatan ilegal dan menipu korban Ni Wayan Laksmi dan I Made Rundah yang menjadi pasiennya.
"Praktek kedokteran secara ilegal ini dilakukan tersangka sejak Desember 2017 dengan cara meyakinkan korbannya bahwa dirinya seorang dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah dan Rumah Sakit SOS," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena, di Denpasar, Selasa.
Tersangka melakukan pengobatan secara ilegal dengan mendatangi rumah korbannya yang menderita penyakit kanker payudara sebanyak empat kali dengan memasang tarif satu kali pengobatan sebesar Rp5 juta sesuai kesepakatan dengan korban.
Korban yang merasa setelah dilakukan pengobatan oleh tersangka tidak kunjung sembuh, kemudian keluarga korban melakukan pengecekan ke RSUP Sanglah. Namun, tersangka tidak benar bertugas di rumah sakit setempat, dimana tersangka mengaku bernama dokter Dela.
"Korban yang merasa ditipu, korban kemudian memancing tersangka dengan cara menelepon Made Kunti agar mau mengobati korban di rumahnya lagi. Saat datang ke rumah korban, tersangka langsung diinterogasi oleh keluarga korban, kepala dusun dan Babinkantibnas. Tersangka akhirnya mengakui sebagai dokter gadungan," katanya.
Selanjutnya, korban yang merasa ditipu tersangka melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat pada 14 April 2018 dan pelaku langsung diamankan dengan barang bukti baju seperti dokter pada umumnya, nama di baju, sepatu dan uang tunai sisa hasil penipuan kepada korban Rp1,2 juta.
"Pelaku kemudian kami tangkap di Jalan Imam Bonjol Gang 106 No 11, Denpasar dengan barang bukti baju yang dipakai untuk praktik dokter, sepatu, uang sisa hasil penipuan, obat dan jarum suntik yang dibelinya di apotik," katanya.
Tidak hanya melakukan praktik ilegal, tesangka yang hanya lulusan SMA ini juga menipu korban Wayan Anton (76) yang menjanjikan cucu korban Made Ananta bisa bersekolah di kedokteran Universitas Udayana dengan program yang telah dibuat Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah.
Wayan Anton yang ditemui di Polsek Denpasar Barat dan melaporkan kasus penipuan yang dilakukan tersangka itu menuturkan telah memberikan uang Rp180 juta lebih kepada tersangka untuk proses kelulusan cucunya di Fakultas Kedokteran yang terbesar di Pulau Bali itu.
"Saya dijanjikan oleh tersangka bahwa cucu saya bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unud dengan syarat menyerahkan uang untuk proses kelulusan. Karena dia mengaku seorang dokter yang memiliki kenalan di Fakultas Kedokteran Unud, jadi saya percaya dengan dia dan telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp180 juta lebih," katanya.
Hingga saat pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini karena sudah tiga korban yang merasa ditipu oleh tersangka dan tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (WDY)