Tersangka mengambil barang dari Jakarta atas perintah seorang tahanan yang berada di Lapas Mataram, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Muhammad Arief Ramdani dalam konferensi pers di Polda Bali, Senin.
Arief menjelaskan, tersangka mendapat imbalan Rp5 juta dari seseorang bernama Anis, jika berhasil membawa barang terlarang itu tiba di Bali. Tersangka yang menumpang angkutan umum dari Jakarta menuju Bali juga sempat mencoba ekstasi itu
"Tersangka juga sebagai pecandu narkoba, karena saat dilakukan pemeriksaan urine didapati hasilnya mengandung sediaan narkotika hhenis ampetamine. Ia juga megaku barang itu memang akan diedarkan di Bali," ujar Arief.
Kronologi pengungkapan kasus ini menurut Arief bermula pada 20 April 2018, Pukul 00.30 WITA, di Jalan Ngurah Rai Nomor 25, Banjar Saraswati, Desa Bajera, Kabupaten Tabanan oleh Team Direktorat Narkoba Polda Bali setelah memberhentikan dan menggeledah seluruh penumpang Bus Sari Rahayu jurusan Gilimanuk-Denpasar.
Dalam operasi itu, polisi melakukan penggeledahan atas bawaan tersangka yang disaksikan dua orang masyarakat umum dan polisi menemukan satu buah tas warna hitam merk consina di dalamnya berisi tiga bekas pembungkus wafer Tanggo ukuran 125 gram
Di dalam bungkusan itu masing-masing berisi, pil berwarna hijau berlogokan Omega yang diduga ekstasi dengan jumlah seluruhnya sebanyak 2.930 butir, yang ditimbang beratnya mencapai 878 gram brutto atau 842 gram netto.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa yang bersangkutan di pelabuhan Gilimanuk dibantu seseorang yang bernama Imam Al Gazali.
Kemudian, tim Direktorat Narkoba Polda Bali menuju Kabupaten Jembrana di Kecamatan Melaya dan melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama Imam Al Gazali.
Saat dilakukan penggeledahan tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika dan saat diintrogasi mengaku hanya membantu tersangka mencari jalan agar tidak kena pemeriksaan KTP.
"Imam Al Gazali masih kami periksa dan di dalami perannya karena membantu meloloskan tersangka dari pemeriksaan KTP di Pelabuhan Gilimanuk Bali," katanya.
Kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun denda Rp8 miliar. (WDY)
Video oleh I Made Surya