Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menetapkan daftar pemilih tetap untuk Pilkada 2018 di provinsi setempat mencapai 2.982.201 pemilih yang tersebar pada 6.296 tempat pemungutan suara.
"Sebelumnya, kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan sejumlah pemilih potensial yang tidak memiliki KTP elektronik, apakah sudah masuk dalam database kependudukan atau belum," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam Penetapan DPT Pilkada Bali 2018, di Denpasar, Sabtu.
Sesuai dengan Peraturan KPU, lanjut dia, bagi masyarakat yang sudah masuk dalam "database" kependudukan, datanya tetap dipertahankan dalam DPT, sedangkan yang tidak ada dalam "database" kependudukan, maka tidak bisa dimasukkan dalam DPT.
DPT Pilkada Bali 2018 yang ditetapkan sebanyak 2.982.201 pemilih itu terdiri dari pemilih laki-laki (1.487.822 orang) dan pemilih perempuan (1.494.379 orang), yang tersebar di 6.296 TPS.
Dari DPT sebanyak 2.982.201 pemilih itu, sebarannya pada masing-masing kabupaten/kota yakni Kota Denpasar (404.339 pemilih), Kabupaten Badung (358.125), Tabanan (358.154), Jembrana (225.651), Buleleng (555.555), Bangli (184.040), Karangasem (376.752), Klungkung (156.501) dan Kabupaten Gianyar (363.084 pemilih).
Dalam pleno penetapan DPT Pilkada Bali di KPU Provinsi Bali ini juga dilakukan koreksi pengurangan sebanyak 120 pemilih dari DPT Kabupaten Klungkung yang sebelumnya sudah dtetapkan.
Raka Sandi menambahkan, jika dibandingkan dengan daftar pemilih sementara (DPS) yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 3.001.535 pemilih yang terdiri dari 1.497.064 pemilih laki-laki dan 1.504.471 pemilih perempuan, maka jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPT justru berkurang.
Meskipun DPT Pilkada Bali 2018 telah ditetapkan, bagi yang belum masuk dalam "database" kependudukan, tak lantas akan kehilangan hak pilihnya pada 27 Juni mendatang.
"Bisa jadi tidak masuk database karena belum memiliki KTP elektronik atau surat keterangan perekaman KTP elektronik. Ini agar berproses. Kalau memang nanti KTP bisa diterbitkan atau surat keterangannya, akan tetap terlindungi hak pilihnya pada hari pencoblosan dengan datang ke TPS pukul 12.00-13.00 Wita," ujar Raka Sandi.
Sementara itu, anggota KPU Bali Kadek Wirati menambahkan, terjadinya pengurangan jumlah pemilih di DPS dibandingkan dengan DPT disebabkan karena sejumlah hal diantaranya karena ada warga yang sudah menjadi anggota TNI-Polri, sudah meninggal, datanya ganda, dan pemilih potensial yang datanya tidak ada dalam database kependudukan
Kalau saat penetapan DPS itu jumlah pemilih potensial nonKTP elektronik sebanyak 47.359 orang, kata Wirati, setelah dilakukan penyisiran oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, maka jumlah pemilih yang tidak ada dalam "database" sebanyak 2.181 pemilih.
"Setelah penetapan DPT ini, jika ternyata ada pemilih yang meninggal dunia, kami harapkan agar segera melapor ke PPS maupun KPU kabupaten/kota untuk dilakukan penandaan, sehingga nantinya tidak diberikan formulir C6 menjelang hari pencoblosan," ucapnya. (WDY)