Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali Komang Suarsana mengatakan, semua stasiun televisi lokal yang ada di Bali minimal 60 persen isi siarannya harus memuat tayangan dengan unsur lokal atau kedaerahan.
"Hal ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, sebagai spirit pemberdayaan sumber daya lokal," katanya di Denpasar, Rabu.
Ia mengungkapkan, dari empat stasiun televisi lokal yang ada di Bali, yakni Dewata TV, Bali TV, Alam TV, dan Bali Music Chanel, pada beberapa waktu lalu tidak semuanya memenuhi ketentuan tersebut.
"Bahkan ada salah satu dari stasiun televisi itu, konten lokalnya hanya 10 persen, sehingga kami dari KPID harus memberikan peringatan kepada mereka agar meluruskan kembali format tayangan," ujar Suarsana.
Sejauh ini, kata Suarsana, lembaga penyiaran yang bermasalah tersebut masih dalam tahap transisi isi siaran.
Jika peringatan atau teguran tidak diindahkan, kata Suarsana, hal itu bisa menjadi catatan bagi KPID dalam meninjau kembali izin dari lembaga bersangkutan.
"Stasiun TV itu dapat pula tidak diloloskan ketika mengajukan izin perpanjangan siaran dari KPID," tegasnya.
Selain mengamanatkan konten lokal, lanjut dia, UU Penyiaran juga memberi amanat tidak ada lagi istilahnya lembaga penyiaran atau televisi yang bersifat nasional.
"Lembaga penyiaran yang berpusat di Jakarta, ketika bersiaran daerah, mereka juga harus mengajukan izin berjaringan kepada KPI di daerah. Sesuai dengan amanat KPI Pusat, paling lambat 28 Desember 2011, semua televisi nasional itu harus telah memiliki izin siaran berjaringan di Bali," tegasnya.
Suarsana menyebut, hingga saat ini 10 televisi nasional yang bersiaran di Bali masih dalam tahap pengurusan izin dengan KPID. "Beberapa hari ke depan, bahkan ada yang telah masuk tahapan evaluasi dengar pendapat," imbuhnya.
Di sisi lain, kata dia, untuk pendirian stasiun televisi lokal di Bali, disesuaikan dengan kanal yang tersedia. "Saat ini di Bali ada 6 kanal frekuensi yang masih tersedia. Lokasinya berada di wilayah layanan Singaraja," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Suarsana, bagi pihak yang ingin mendirikan stasiun televisi baru di Bali wajib memiliki infrastruktur dan persyaratan pendukung di Singaraja," ujarnya.
Sedangkan untuk wilayah jangkauan sangat dimungkinkan untuk menjangkau di luar wilayah Singaraja.(*)
Televisi Harus Muat 60 Persen Tayangan Lokal
Rabu, 27 Juli 2011 16:25 WIB