Negara (Antaranews Bali) - Kementerian Kelautan Dan Perikanan memastikan proyek Politeknik Negeri Kelautan Dan Perikanan di Kabupaten Jembrana, Bali tetap dilanjutkan, meskipun ada persoalan dengan rekanan.
"Kami sudah memutus kontrak rekanan sebelumnya, tinggal menunggu rekanan baru yang sesuai aturan bisa dilakukan penunjukan," kata Kepala Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bambang Suprakto, di Negara, Selasa.
Ia mengatakan, sesuai Peraturan Presiden No 4 Tahun 2015 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, saat terjadi pemutusan kontrak seperti PT Sartonia Agung yang mengerjakan Politeknik Negeri Kelautan Dan Perikanan, penggantinya bisa ditunjuk langsung dengan memperhatikan kemampuan dan kompetensinya.
Dengan target paling lambat bulan Juli pembangunan fisik kampus tersebut selesai, menurutnya, minggu depan tim yang terdiri dari Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, akhli struktur bangunan, BPKP serta auditor akan turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi dan audit proyek tersebut.
"Turunnya tim ini juga untuk mengetahui berapa nilai bangunan yang sudah dikerjakan PT Sartonia Agung. Perhitungan dari tim itulah yang akan kami bayarkan," katanya.
Untuk mendapatkan pembayaran sesuai apa yang sudah dikerjakan, ia mengatakan, selain perhitungan dari tim juga ada syarat lainnya yaitu PT Sartonia Agung sudah tidak memiliki tunggakan hutang kepada pihak lain seperti pekerja dan pemasok material bangunan.
Menurutnya, pelunasan utang itu menjadi salah satu syarat mutlak, sehingga apabila belum terpenuhi pihaknya tidak mau membayar ke PT Sartonia Agung.
Sampai saat ini, katanya, Kementerian Kelautan Dan Perikanan baru membayar 30 persen dari nilai kontrak sebesar Rp44 miliar lebih.
"Pembayaran 30 persen memang aturannya seperti itu. Dari perhitungan tim serta syarat lainnya, jika ada kelebihan pembangunan yang dilakukan rekanan akan kami bayar dengan langsung dipotong denda keterlambatan pengerjaan," katanya didampingi Kepala Dinas Kelautan, Perikanan Dan Perhubungan Jembrana Made Dwi Maharimbawa.
Baca juga: Proyek Politeknik Negeri Kelautan dan Perikanan yang ternoda
Terkait dengan utang, ia mengatakan, PT Sartonia Agung diberikan waktu selama satu minggu untuk menyelesaikannya, dan masih diberi kesempatan berada di lokasi proyek di Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara tersebut untuk memudahkan koordinasi dengan pihak-pihak dimana kontraktor tersebut memiliki hutang.
Karena masih proses penyelesaian dengan PT Sartonia Agung, ia mengaku, rekanan yang baru belum ditunjuk karena ada mekanisme terkait hal tersebut.
"Intinya kami tidak mau ada kerugian negara, serta pembangunan kampus ini harus tetap berjalan agar bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Baca juga: Buruh proyek Politeknik Kelautan Jembrana menuntut pembayaran
Ia mengatakan, pembangunan 10 Politeknik Negeri Kelautan Dan Perikanan di berbagai wilayah Indonesia, merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan poros maritim sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Oleh Menteri Kelautan Dan Perikanan Susi Pudjiastuti, langkah menuju poros maritim salah satunya dengan membangun sumberdaya manusia lewat politeknik negeri khusus bidang tersebut. (GBI)