Denpasar (Antaranews Bali) - Sidang paripurna istimewa DPRD Provinsi Bali melantik I Wayan Sudiara sebagai pengganti antarwaktu (PAW) Jro Komang Swastika untuk mengisi masa jabatan periode 2014-2019.
Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama di Gedung DPRD Bali, Senin, mengatakan pergantian anggota antar-waktu tersebut dilakukan, sebab Jro Komang Swastika menghadapi proses hukum karena terlibat kasus narkoba.
"Beberapa bulan terakhir sejak ditetapkan menjadi tersangka (Jro Swastika) jabatan anggota DPRD Bali dari Fraksi Gerindra mengalami kekosongan. Namun baru pekan ini turun surat dari Menteri Dalam Negeri mengenai ketetapan penggantinya," kata Adi Wiryatama.
Ia berharap dengan pergantian antarawaktu tersebut, kinerja dalam menyerap aspirasi masyarakat tidak ada kendala. Begitu juga tugas-tugas sebagai wakil rakyat tidak akan mengalami kendala.
"Kami berharap kepada saudara Wayan Sudiara dalam kinerja menjalankan tugas sebagai wakil rakyat bisa beradaptasi dengan anggota lainnya," ucap politikus PDIP asal Kabupaten Tabanan.
Adi Wiryatama juga menyinggung dua anggota PAW yang belum dilantik untuk mengganti Cokorda Raka Kertiyasa dan I Ketut Mandi belum turun.
"Kedua pengganti dari anggota Dewan, yakni Cok Raka Kertiyasa dan I Ketut Mandia sampai saat ini masih dalam proses. Keduanya menggundurkan diri karena mengikuti Pilkada 2018," ujarnya.
Adi Wiryatama yang juga mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut berharap kepada seluruh anggota DPRD Bali tidak ada lagi terlibat kasus narkoba.
"Saya berharap tidak ada lagi anggota yang terlibat kasus narkoba. Siapa pun yang terlibat kasus tersebut pasti akan terseret hukum dan dipecat dari anggota Dewan," katanya. (ed)
DPRD Bali lantik Wayan Sudiara "PAW" Jro
Senin, 26 Maret 2018 21:17 WIB