Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengimbau kalangan kader partai politik di daerah itu agar jangan memasang alat peraga kampanye untuk kepentingan Pemilu 2019 hingga masa pencoblosan Pilkada 2018.
"Kalau alat peraga kampanye ataupun sosialisasi dipasang secara masif oleh kader 14 parpol peserta Pemilu 2019, kami khawatirkan akan membuat rancu dan membingungkan masyarakat," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Sunadra, di Denpasar, Rabu.
Pihaknya menyampaikan pernyataan tersebut, menyusul sudah ada sejumlah titik di Kota Denpasar dan kabupaten lainnya di Bali yang dipasangi baliho partai politik.
"Kalau pilkada saja belum selesai prosesnya, apalagi ditambah lagi dengan karut-marut APK 2019, itu bisa mengganggu tahapan pilkada," ucapnya yang juga koordinator divisi hukum dan penindakan pelanggaran Bawaslu Bali itu.
Sunadra sepakat dengan adanya wacana KPU RI yang memberikan peluang sosialisasi untuk Pemilu 2019, namun alat sosialisasi dipasang sebatas kegiatan yang bersifat internal untuk kepentingan konsolidasi dan setelah selesai acara bisa kembali dicabut atau diturunkan.
"Pengaturan tahapan kampanye ataupun pengaturan tahapan Pemilu 2019 hingga saat ini memang belum sepenuhnya diselesaikan oleh KPU. Tetapi, oleh KPU RI memang tidak dibenarkan parpol itu setelah penetapan nomor urut untuk melakukan pemasangan bendera dengan nomor urut , walaupun dengan dalih sosialisasi," ujarnya.
Dia menambahkan, masa kampanye Pemilu 2019 sendiri akan dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
"Kami sebagai pengawas pemilu tentu tidak boleh menggunakan otoritas kewenangan melampaui ruang dan waktu, tetapi sebaiknya rem diri dulu terkait pemasangan atribut parpol untuk Pemilu 2019," kata Sunadra.
Selain itu, pihaknya mengharapkan agar jajaran penyelenggara pemilu untuk saat ini dapat lebih fokus dengan sejumlah tahapan Pilkada Bali. (WDY)
Bawaslu Bali imbau tak pasang APK pemilu 2019
Rabu, 28 Februari 2018 8:56 WIB