Mangupura (Antaranews Bali) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Golongan Karya dari DPRD Badung, Bali, mengajukan uji publik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memisahkan daerah pemilihan Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Petang.
"Kami akan menyampaikan pemisahan daerah pemilihan ini dalam uji publik pada 7 Februari 2018, guna terjadi pemerataan keterwakilan rakyat di parlemen," kata Sekertaris Fraksi PDI Perjuangan, I Made Ponda Wirawan, di Mangupura, Jumat.
Pihaknya mengatakan, KPU setempat juga telah meminta usulan yang dibubuhkan dalam surat kepada DPRD Badung agar dilakukan pembahasan terkait rencana pemisahan daerah pemilihan didua kecamatan itu.
Menurut Ponda, Kecamatan Abiansemal dan Petang sudah selayaknya berdiri sendiri untuk menentukan keterwakilan rakyatnya di parlemen yang akan dilakukan pada pemilu legislatif Tahun 2019.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Badung, I Wayan Suyasa menilai pemisahan daerah pemilihan didua kecamatan itu perlu dilakukan karena total jumlah penduduknya sudah memenuhi syarat sebagai daerah pemilihan di kecamatannya.
"Upaya ini dilakukan, agar keterwakilan rakyat di parlemen juga terbuka luas dan pertimbangan lainnya untuk dilakukan pemisahan daerah pemilihan ini karena dua kecamatan itu sudah bisa mandiri," kata Suyasa yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Badung ini.
Ia mengakui, dahulu jumlah penduduk di Kecamatan Petang belum memenuhi syarat, namun saat ini jumlah penduduk di Petang terus bertambah atau secara keseluruhan mencapi 30 ribu jiwa lebih.
Sementara itu, Ketua KPU Badung, A.A Gede Raka Nakula saat dihubungi mengaku siap untuk memfasilitasi uji publik terkait pemisahan daerah pemilihan ini yang nantinya akan diputuskan KPU pusat.
"Ya kami akan mengundang sejumlah pihak untuk membahas penataan daerah pemilihan ini," katanya. (*)
DPRD Badung ajukan pemisahan daerah pemilihan Abiansemal-Petang
Sabtu, 3 Februari 2018 9:23 WIB