Singaraja (Antara Bali) - Ir Ketut Minten, warga Dusun Lemaya, Desa Lemukih, Kecamatan Sawan yang juga selaku Ketua Badan Pertimbangan Desa (BPD) diperiksa intensif oleh pihak Kepolisian Resor Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Sub Bagian Hubungan Kemasyarakatan Polres Buleleng, AKP Nyoman Wedastra yang mengatakan masih sedang melakukan pengembangan terkait kasus pembakaran rumah di Desa Lemukih pada tanggal 22 Oktober 2010 silam.
"Sifatnya baru undangan untuk dimintai keterangan dan statusnya masih sebagai saksi serta masih memerlukan pendalaman dalam penyidikan," ujar Wedastra.
Menurutnya, pemanggilan tersebut merujuk pasal 216 KUHP terkait dengan peristiwa yang diketahui dalam aksi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah rumah terbakar di Desa Lemukih dalam konflik sengketa tanah dikawasan tersebut.
Dikonfirmasi mengenai indikasi Minten mengarah sebagai tersangka dalam peristiwa pembakaran rumah di Desa Lemukih, Wedastra mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan.
Terkait dengan pemanggilan tersebut, Minten yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan, sempat dimintai keterangan beberapa jam dengan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan kerusuhan yang mewarnai konflik sengketa tanah di desanya.
"Kebetulan saat itu saya sedang tidak berada di desa karena selama lima hari sebelum kejadian, kebetulan posisi saat itu ada di Kabupaten Tabanan," papar Minten.
Menurutnya, ia baru kembali ke Desa Lemukih sekitar tanggal 25 Oktober 2010 dan baru mendengar ada peristiwa kerusuhan dari Kepala Banjar Dinas Dusun Lemaya yakni Jro Ardana.
Dikatakan, awalnya ia memang tidak percaya karena mendapat informasi ada pembakaran rumah dari istrinya lalu kemudian mendapat kepastian dari Jro Ardana bahwa memang benar terjadi peristiwa pembakaran.
"Itu pun Jro Ardana tidak mengetahui secara pasti karena ia juga mengaku tidak keluar rumah serta hanya mendapat informasi dari masyarakatnya," papar Minten.
Pihak kepolisian sebelumnya menangkap puluhan warga Desa Lemukih dalam aksi pembakaran rumah dan penganiayaan terhadap masyarakat dari kelompok pemegang sertifikat.
Kerusuhan tersebut dipicu akibat sengketa tanah yang berakhir dengan aksi kekerasan dan menyebabkan empat kompi Brimob Polda Bali harus mengamankan kawasan tersebut lebih dari sebulan pada penghujung tahun 2010.(*)