Negara (Antaranews Bali) - Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kabupaten Jembrana kembali menyita barang ilegal berupa ratusan kulit sapi tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Saat memeriksa barang yang dibawa mobil pick up dari Pulau Jawa, kami menemukan 300 kulit sapi. Produk turun hewan itu tidak dilengkapi surat yang sah," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Subawa, Rabu.
Ia mengatakan, saat diperiksa, Hen asal Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur sopir pick up hanya bisa menunjukkan surat keterangan kesehatan produk hewan.
Menurutnya, untuk membawa antar pulau, seharusnya kulit sapi itu juga dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari kantor karantina daerah asal.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris I Komang Muliyadi mengatakan, karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari karantina daerah asal, membawa kulit sapi antar pulau itu melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.
Sementara Hen mengaku, dirinya hanya buruh sopir sehingga tidak tahu kulit sapi tersebut harus dilengkapi dokumen kesehatan dari kantor karantina.
Menurutnya, ratusan kulit sapi itu dititipkan oleh HS dari Kabupaten Magetan untuk dibawa ke Denpasar dan diserahkan kepada seseorang berinisial Bow.
Untuk proses lebih lanjut, sopir, kendaraan serta kulit hewan tersebut akan diserahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk.
Sehari sebelumnya, polisi yang berjaga di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk juga menyita ratusan ribu bibit udang yang diangkut dari Pulau Jawa karena tidak dilengkapi dokumen yang sah.(GBI)