Jakarta (Antara Bali) - Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat
agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 21
entitas yang tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan investasi
yang diidentifikasi pada Desember 2017.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, melalui siaran pers
yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan imbauan ini dikeluarkan
mengingat entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena imbal
hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak
terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau
pengaduan.
Sebanyak 21 entitas itu yaitu PT Ayudee Global Nusantara dengan
kegiatan usaha produk kecantikan Ayudee, PT Indiscub Ziona Ripav
(aplikasi pembelian pulsa dan tiket pesawat), PT Monspace Mega Indonesia
(moonspacemall), PT Raja Walet Indonesia/Rajawali (sabun wajah
blackwalet), CV Usaha Mikro Indonesia (pemberian sembako).
Berikutnya, IFC Markets Corp, Tifia Markets Limited, Forex Time
Limited, XM Global Limited (perdagangan forex), Alpari (pialang
berjangka), FX Primus Id, FBS-Indonesia (pialang online), Ayrex (broker opsi binary), Helvetia Equity Aggregator (aset manajemen).
Kemudian, Bitconnect (bitconnect coin), Ucoin Cash (produk Ucoin),
ATM Smart Card (penawaran produk kartu ATM), The Peterson Group (aset
manajemen), PT Grand Nest Production/PT GNP Corporindo (investasi sarang
burung walet), PT Rofiq Hanifah Sukses (perdagangan, arisan motor dan
arisan umrah), dan PT Maju Aset Indonesia (investasi aset).
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat supaya selalu
berhati-hati dalam menggunakan dananya dan jangan sampai tergiur
keuntungan tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. (*)
Satgas Waspada Investasi: 21 Entitas Ilegal
Kamis, 14 Desember 2017 20:24 WIB