Mangupura (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Badung meminta Aparatur Sipil Negara di daerah itu bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di Pulau Bali.
"Kami meminta ASN menjaga asas netralitas dan profesionalismenya, karena sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat secara umum tidak boleh melakukan politik praktis sesuai Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014," kata Ketua Panwaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, dalam siaran persnya di Mangupura, Senin.
Ia mengatakan, Panwaslu Badung bersama jajaran Panwaslu Kecamatan se-Badung akan bertindak tegas berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang terhadap ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, aparatur birokrasi lainnya, yang terbukti melakukan kegiatan-kegiatan politik praktis sebelum, selama dan sesudah tahapan Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Alit mengatakan, azas netralitas dimaksud pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.
Kemudian, ASN harus bebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai politik (parpol) dan ASN adalah pelayan publik yang profesional.
"Bahkan dalam Pasal 87, ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus parpol," katanya.
Alit Astasoma menjelaskan, larangan terlibat politik praktis juga ditujukan kepada perangkat desa, yakni Kepala Desa dan jajarannya.
Ia mengatakan, seluruh pegawai yang terlibat dalam kegiatan pemerintahan tidak boleh terlibat dalam kegiatan parpol.
"Aparatur diartikan sebagai pegawai, tidak hanya meliputi pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil, melainkan pegawai yang bukan pegawai negeri juga, sepanjang terlibat dalam kegiatan pemerintahan," katanya. (*)
Panwaslu Minta PNS Badung Netral Dalam Pilkada
Rabu, 13 Desember 2017 6:09 WIB