Denpasar (Antara Bali) - Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali mengharapkan otoritas berwenang tidak memasukkan kredit yang macet akibat terdampak erupsi Gunung Agung saat menentukan tingkat kredit bermasalah (NPL).
"Kami minta kebijakan kepada Otoritas Jasa Keuangan agar jangan itu langsung dinilai NPL," kata Ketua Perbarindo Bali Ketut Wiratjana di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, erupsi Gunung Agung merupakan peristiwa alam (force majeur) yang membuat masyarakat yang sebagian diantaranya kemungkinan para debitur juga ikut mengungsi.
Akibatnya, aktivitas usaha mereka juga terhenti sehingga mengakibatkan produksi tidak lancar dan berimbas saat debitur menunggak kewajiban membayar kredit.
Wiratjana mengatakan langkah yang dapat ditempuh Badan Perkreditan Rakyat (BPR) kepada para debitur yang terdampak dengan melakukan restrukturisasi kredit termasuk mengoreksi nilai kewajiban seperti pokok, jangka waktu, dan bunga.
Perbarindo Bali mencatat sekitar 24 BPR terdampak erupsi Gunung Agung, empat diantaranya terdampak cukup serius. "Sebelumnya empat BPR tersebut sempat tidak beroperasi, namun saat ini sudah normal kembali," ucapnya.
OJK mencatat aset BPR di Bali hingga September 2017 tercatat sebesar Rp13,8 triliun dengan tingkat pertumbuhan sebesar 8,87 persen atau jauh melambat dibandingkan periode sama tahun lalu yang tumbuh sebesar 18,87 persen. (*)