Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji pemberian relaksasi kredit bagi para nasabah yang terpaksa mengungsi karena terdampak erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali.
"Salah satu upaya kami meminta kebijakan relaksasi ke OJK Pusat karena kebijakan seperti itu wewenangnya ada di Jakarta," kata Deputi Direktur Pengawas Lembaga Jasa Keuangan II dan Perizinan OJK Regional Bali Nusa Tenggara Rochman Pamungkas di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, relaksasi kredit tersebut untuk membantu nasabah karena kondisi alam termasuk mewujudkan perbankan di Bali dalam kondisi sehat.
Dia menjelaskan permintaan kebijakan relaksasi tersebut saat ini sedang dikaji oleh Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan.
OJK di daerah, kata dia, saat ini juga sedang mengupayakan agar kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan karena pihaknya juga berkepentingan untuk menjaga kondusivitas perbankan di Bali.
"Kami menunggu keputusan OJK Pusat memberikan perlakuan khusus bagi perbankan yang nasabahnya mengalami kendala kesulitan dalam membayar kewajibannya," katanya.
OJK melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi ancaman kredit bermasalah atau "nonperforming loan" (NPL) yang dialami perbankan karena dampak erupsi Gunung Agung.
Sebelumnya Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara, Hizbullah mengatakan telah berkoordinasi dengan OJK Pusat terkait kebijakan relaksasi yang akan diberikan kepada debitur-debitur yang kemungkinan akan terdampak bencana letusan Gunung Agung.
Kebijakan serupa juga pernah dilakukan di beberapa daerah yang mengalami bencana gunung meletus.
Berdasarkan hasil rekapitulasi data keuangan BPR di Bali, data sementara per 23 Oktober 2017 terdapat 56 BPR yang memiliki debitur terdampak bencana erupsi Gunung Agung dengan baki debet?sekitar Rp222,3 miliar.
Sedangkan untuk data keuangan bank umum yang memiliki jaringan kantor di Bali, sebanyak 12 bank umum (termasuk BPD Bali dan Bank Mantap) yang memiliki debitur terdampak bencana Gunung Agung dengan baki debet sekitar Rp1,4 triliun. (WDY)