Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan adanya surat kebijakan dari Pemerintah Provinsi Bali atau Pemerintah Kabupaten Karangasem agar pihaknya dapat memberikan relaksasi kepada debitur yang terdampak darurat Gunung Agung.
"Surat itu dijadikan dasar permintaan kebijakan ke OJK Pusat," kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, nantinya surat tersebut akan diputuskan melalui rapat oleh Anggota Dewan Komisioner OJK di Jakarta.
Hizbullah mengatakan hal tersebut sangat perlu dilakukan karena status awas Gunung Agung berdampak terhadap kinerja bank di Bali terutama bank-bank yang memiliki kantor cabang dan debitur-debitur yang memiliki usaha di wilayah radius bencana.
Pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah setempat yang dipimpin Wakil Bupati Karangasem Wayan Artha Dipa di Pos Komando Siaga Darurat Gunung Agung Tanah Ampo.
Pertemuan itu sebagai langkah koordinasi terkait surat pihaknya meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem atau Provinsi Bali terkait surat permintaan kebijakan relaksasi terhadap debitur.
Hizbullah mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi data keuangan BPR di Bali data sementara dari hasil rekap 23 Oktober 2017 terdapat 56 BPR yang memiliki debitur yang akan terdampak bencana Gunung Agung dengan baki debet Rp222,3 miliar.
Sementara itu berdasarkan hasil rekapitulasi data keuangan bank umum yang memiliki jaringan kantor di Bali, data sementara dari rekap 23 Oktober 2017 terdapat 12 bank umum termasuk BPD Bali dan Bank Mantap yang memiliki debitur yang akan terdampak bencana Gunung Agung dengan bakit debet sekitar Rp1,4 triliun.
Hizbullah mengakui kinerja perbankan yang terdampak ini juga berpotensi untuk meningkatkan rasio kredit bermasalah atau "nonperforming loan" (NPL) perbankan di Bali.
OJK mencatat darurat Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, terdapat empat BPR yang memiliki jaringan kantor di wilayah radius 12 kilometer dari gunung setinggi 3.142 meter di atas permukaan laut itu yakni BPR Sandi Raya Utama, BPR Mitra Bali Artha Mandiri, BPR Danamaster Dewata dan BPR Nusamba Manggis.
OJK mencatat terdapat dua bank umum yang terdampak memiliki jaringan kantor di wilayah radius 12 kilometer dari Gunung Agung yaitu BPD Bali memiliki dua kantor cabang pembantu dan tiga kantor kas.
Sedangkan Bank Mandiri Taspen Pos (Mantap) memiliki satu kantor cabang pembantu dan lima kantor fungsional. (WDY)
OJK Mengharapkan Surat Kebijakan Relaksasi Debitur
Jumat, 27 Oktober 2017 9:12 WIB