Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, menjalin kerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Iswara di Denpasar, Rabu, mengatakan penerapan tanda tangan berbasis elektronik tersebut dalam upaya mempermudah pelayanan kepada warga masyarakat yang saat ini sudah serba digitalisasi.
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar I Dewa Made Agung dan Kepala BSrE Lemsaneg, Anton Setiyawan yang disaksikan Sekda Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara.
Rai Iswara lebih lanjut mengatakan dalam era digital tersebut tanpa disadari segala sesuatu yang dilakukan saat ini tidak terlepas dari penggunaan teknologi. Seperti dalam kehidupan sehari-hari yang memulai aktivitas sampai selesai beraktivitas yang selalu memanfaatkan teknologi dalam berkomunikasi.
Dengan perkembangan teknologi saat ini, kata Rai Iswara, semua informasi dan pesan dapat dikirim serta di unduh menggunakan sistem elektronik dengan cepat. Dengan kemudahan yang diberikan itu maka semakin tinggi tingkat kerawanan terhadap keaslian serta kebocoran informasi.
Untuk itu perlu melakukan pengamanan terhadap informasi yang dimiliki, salah satunya dengan pemanfaatan sertifikat digital yang dalam hal ini penggunaan tanda tangan elektonik pada dokumen dan informasi, sehingga bisa menjamin keaslian dan keutuhan informasi yang dimiliki.
"Diharapkan dengan kerja sama ini. pemkot dapat menjaga otentifikasi atau keutuhan informasi serta penggunanan sertifikat elektronik dapat diterapkan pada pelayanan perizinan, informasi produk hukum, aplikasi tata naskah dinas dan pelayanan publik lainnya yang menggunakan sistem elektronik," ucapnya.
Sementara itu, Kadis Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar Dewa Made Agung mengatakan perjanjian kerja sama mengenai pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik segera diterapkan di lingkungan Pemkot Denpasar, dan akan diterapkan pada dinas yang sudah paling siap melaksanakan sertifikat elektronik. Hal tersebut akan diterapkan terlebih dahulu mengenai penggunaan tanda tangan elektonik pada dokumen dan informasi.
"Jadi tanda tangan elektronik itu merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi melalui sebuah aplikasi. Hanya aplikasi ini yang akan bisa mengecek keaslian dari tanda tangan dari dokumen yang ada," ujarnya.
Ia mengatakan ke depannya akan sangat baik digunakan di pemerintahan serta mudah, karena yang orang yang bersangkutan jika tidak ada di tempat bisa menyelesaikan pekerjaanya hanya lewat sertifikat elektronik melalui aplikasi yang ada di dalam smartphone maupun laptop atau tablet yang dibawa. (WDY)
Pemkot Kerja Sama Dengan Lembaga Sandi Negara
Rabu, 15 November 2017 16:07 WIB