Denpasar (Antara Bali) - Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali menyoroti wacana pelarangan pungutan yang dilakukan "desa pakraman" atau desa adat yang dikhawatirkan sejumlah pihak, termasuk pungutan liar.
"Bagi kami, pungutan boleh dilakukan sepanjang ada aturannya di desa pakraman, dapat dipertanggungjawabkan, objeknya jelas, tempatnya jelas, maupun tata cara penggunaannya jelas," kata Ketua atau Bendesa Agung MUDP Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha, di Denpasar, Senin.
Pihaknya juga menyayangkan jika sampai Tim Saber Pungli melakukan penindakan atau penangkapan terkait aktivitas pungutan yang dilakukan di desa pakraman, jika sudah dibarengi dengan aturan jelas, dan itu bukan termasuk pungutan liar. Apalagi memang sudah ada sejumlah regulasi yang menguatkan boleh dilakukannya pungutan di desa.
"Pengakuan negara dan penghormatan kepada hukum adat juga masih ada. Kami rasa ini menjadi salah satu tantangan kita ke depan," ucap pimpinan majelis tertinggi yang menaungi seluruh desa pakraman di Bali itu.
Jero Suwena menambahkan, pungutan yang dilakukan di desa pakraman juga dinilai menjadi upaya rehabilitasi terkait sejumlah dampak kekotoran yang ditimbulkan akibat hadirnya "krama tamiu" atau warga pendatang, misalnya untuk akses perbaikan jalan, perbaikan selokan, menjaga keamanan, dan sebagainya.
"Oleh karena itu, perlu adanya komunikasi dan koordinasi yang lebih baik, sehingga jangan sedikit-sedikit desa pakraman disalahkan," katanya.
Terkait dengan kedudukan Majelis Desa Pakraman dan pendanaan itu pula menjadi salah satu topik bahasan yang akan diangkat dalam Pesamuhan Agung Majelis Desa Pakraman Bali pada 15 November 2017.
Selain itu, dalam pesamuhan agung (rapat kerja tersebut) juga akan dibahas permasalahan "duwe" atau milik dan kewenangan desa pakraman sesuai filosofi Tri Hita Karana, desa pakraman sebagai subjek hukum hak atas tanah, kualitas prajuru desa pakraman, eksistensi desa pakraman setelah adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, program tahunan MDP, hingga perlindungan anak dalam desa pakraman.
Sementara itu Ketua Panitia Pesamuhan Agung MDP Bali Dr Luh Riniti Rahayu mengatakan karena banyaknya hal penting yang harus dibahas untuk memperkuat desa pakraman, acara sudah didahului dengan FGD dan puncaknya akan dibahas dalam pesamuhan tersebut.
"Khusus untuk permasalahan perlindungan anak, inilah desa pakraman harus memutuskan bagaimana desa pakraman harus menjaga generasi muda ini demi keberlanjutan manusia Bali dari berbagai ancaman seperti narkotika, HIV/AIDS, hingga aksi kekerasan dan pelecehan seksual," ujar Riniti. (WDY)
MUDP Bali Menyoroti Larangan Pungutan "Desa Pakraman"
Senin, 13 November 2017 20:47 WIB