Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Selatan menggerebek rumah seorang warga di Jalan Palapa Gang VIII/10, Kota Denpasar yang diduga menjadi lokasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi.
"Penggerebekan dilakukan pada Kamis (16/6) lalu sekitar pukul 16.00 Wita," ungkap Kapolsek Densel AKP Leo Martin Pasaribu, Rabu.
AKP Leo menjelaskan, dalam penggerebekan di rumah tersangka I Nyoman Suardana (43) tersebut, petugas mendapati berbagai barang bukti yang digunakan untuk mengoplos elpiji bersubsidi.
Barang bukti itu berupa 30 tabung elipiji ukuran 12 kg, 230 tabung elpiji ukuran 3 kg, timbangan, penutup gas, dan peralatan pengoplos lainnya.
AKP Leo Mengungkapkan, penggerebekan tersebut bermula dari kecurigaan anggota Polsek Densel terhadap rumah tersangka. Anggotanya pun melakukan penyelidikan lebih dalam, dan ternyata didapati kecurigaan tersebut terbukti.
"Tersangka telah melakukan kegiatan ilegal dengan mengoplos tabung gas bersubsidi ukuran tiga kilogram ke tabung gas elipiji berukuran 12 kg," jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku, pengoplosan tersebut menggunakan alat bantu pipa penyambung serta timbangan untuk mengetahui ukuran beratnya tabung yang telah diisi.
"Untuk satu tabung gas ukuran 12 kg cukup diisi dengan tiga hingga empat tabung gas ukuran tiga kg. Pengisian dilakukan dengan alat bantu pipa penyambung, dan juga menggunakan es untuk pendingin" kata AKP Leo.
Atas perbuatanya yang dapat merugikan negara karena telah menggambil untung dari gas bersubsidi serta dapat membahayakan pengguna elpiji tersebut, tersangka dapat dijerat pasal 53 huruf c dan d Undang undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(*)
Polisi Grebek Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi
Rabu, 22 Juni 2011 18:38 WIB