Jakarta (Antara Bali) - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai
Polri membentuk dan memfungsikan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi
(Densus Tipikor) karena ada perubahan signifikan dalam kebijakan
pembangunan nasional.
Menurut dia di Jakarta, Kamis, perubahan itu ditandai oleh besaran
transfer dana ke daerah dan dana desa memerlukan pendekatan baru pada
aspek pengawasan dan pengamanan.
"Transfer dana daerah plus dana desa sudah mencapai kisaran Rp760
triliun dengan sebaran transfer dana ke daerah mencakup 34 provinsi, 416
kabupaten, dan 98 kota. Pada 2017 ini, jumlah desa penerima dana desa
tercatat 74.954 desa," kata Bambang.
Dia menilai besaran dan luasnya wilayah sebaran transfer dana ke
daerah dan dana desa itu sudah menggambarkan beban pengawasan dan beban
pengamanan yang sangat tidak ringan.
Menurut dia, tantangannya adalah memastikan transfer dana ke daerah
dan dana desa efektif mencapai tujuannya sehingga harus ada pendekatan
baru pada aspek pengawasan dan pengamanan.
"Kalau tidak ada strategi baru, akibatnya sudah bisa diduga, total
dana pembangunan yang tidak efektif akan meningkat karena hanya
diendapkan di bank oleh puluhan pemerintah daerah. Sampai kapan
dana-dana pembangunan itu akan diendapkan pun tidak ada yang tahu,"
ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menilai dalam konteks itu, Polri
merancang dan menyiapkan Densus Tipikor karena jelajah kerja institusi
tersebut mencakup seluruh wilayah negara.
Selain itu menurut dia, Densus Tipikor juga disiapkan untuk
mengambil peran besar atas beban pengawasan dan beban pengamanan
kebijakan pembangunan nasional itu.
"Unit-unit Densus Tipikor akan siaga dan bekerja di 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota serta 74.000 desa," katanya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada yang salah dari langkah Mabes Polri
membentuk dan memfungsikan Densus Tipikor sehingga semua pihak hendaknya
tidak berlebihan dalam menyikapi inisiatif Polri tersebut.
Menurut dia, Densus Tipikor sesungguhnya tidak lebih dari eskalasi
dan penajaman fungsi Polri dalam mengamankan kebijakan pembangunan
nasional sehingga penundaan fungsi Densus Tipikor jangan terlalu lama. (WDY)
Pembentukan Densus Tipikor Karena Perubahan Kebijakan nasional
Kamis, 2 November 2017 14:57 WIB