Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo telah meminta secara resmi
Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menjadi saksi nikah bagi putrinya,
Kahiyang Ayu, yang akan menikah di Solo, Jawa Tengah, pada 8 November
2017.
Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah mengatakan di Kantor
Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, Presiden Jokowi hadir di kediaman
resmi Wapres di Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat, Selasa pagi
sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pertemuan sekitar 30 menit, Presiden meminta secara resmi kepada
Pak Wapres untuk menjadi saksi nikah Kahiyang," kata dia.
Presiden Jokowi hadir bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan
putrinya Kahiyang Ayu yang diterima oleh Wapres dan Mufidah Jusuf Kalla.
"Pak Wapres menyatakan bersedia dan mengucapkan selamat kepada
Kahiyang, serta mendoakan agar acara pernikahan berjalan lancar," kata
Husain.
Akad nikah Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution akan dilaksanakan di
Gedung Graha Sabah Buwana, Surakarta Jawa Tengah, Rabu (8/11) pada pukul
09.00 WIB, dilanjutkan acara resepsi di tempat yang sama, namun dibagi
menjadi dua sesi, yakni siang pada pukul 10.30-11.30 WIB dan 12.00-13.00
WIB.
Selanjutnya, resepsi malam hari pada pukul 18.30-19.30 WIB dan 20.00-21.00 WIB di tempat yang sama.
Husain Abdulla menyampaikan bahwa Wapres Jusuf Kalla juga akan
menghadiri resepsi pernikahan Kahiyang dan Bobby setelah menjadi saksi
nikah dari pihak pengantin putri. (WDY)
Presiden Jokowi Minta Wapres Menjadi Saksi Nikah Kahiyang
Selasa, 31 Oktober 2017 13:28 WIB